Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beromzet Jutaan Rupiah, Judi Dadu di Tengah Persawahan Lamongan Digerebek Polisi

5 tersangka yang sedang menggelar judi di sawah milik warga di Dusun Keduwul Desa Kedungkumpul,Kecamatan Sarirejo Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Surya/hanif manshuri
Lima tersangka perjudian dadu yang diamankan di areal persawahan di Sarirejo, Senin (28/5) dini hari. 

 TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Judi, mungkin sudah menjadi kebiasaan dan hoby bagi sebagian orang. Bahkan ada yang tetap memekuninya meski ada pada bulan suci Ramadan.

Seperti yang sedang dijalani oleh 6 orang pelaku yang menggelar dua jenis perjudian, dadu dan toto gelap (togel) di dua tempat yang berbeda.

Nahas, 5 tersangka yang sedang menggelar judi di sawah milik warga di Dusun Keduwul Desa Kedungkumpul,Kecamatan Sarirejo Lamongan ditangkap Tim Jaka Tingkir, Senin (28/5) dini hari.

Kelima tersangka, Niti (59), Ridwan (65), Arif Prasetyo (21) ketiganya warga Sarirejo. Kartono (35) warga Tikung dan Sa'i (62) warga Dusun Dandangan Desa Dlanggu Kecamatan Deket.

Nama terakhir dari lima tersangka judi dadu ini adalah pelaku yang sudah puluhan kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.

Baca: Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Bersaing Ketat, Inilah Daftar Raja Gol Liga Champions 2008-2018

Para pelaku ini menggelar judi dadu sengaja memanfaatkan lahan sawah kosong yang jauh dari pemukiman penduduk.

Untuk kepentingan itu, tersangka mempersiapkan segala perlengkapannya termasuk, lampu tempel untuk penerangan.

Para tersangka tak menyangka permainannya bakal terendus tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan.

Para penjudi ini tidak berkutik saat dikepung tim Jaka Tingkir dari segala arah.
Mereka ditangkap tanpa bisa memanfaatkan peluang untuk kabur. Dan perjudian dadu yang dilakukan lima tersangka ini omzetnya cukup lumayan.

Dari arena judi, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 9.863.000.
Berikut barang bukti berupa set alat dadu, 1 lampu tempel, dan 1 buku rekapan.

Sementara di Karanggeneng, seorang pengepul judi togel, Suhartono (54) warga Guci Kecamatan Karanggeneng ditangkap Kapolsek Karanggeneng, AKP Syaifudin bersama anggotanya saat tersangka sedang merekap nomor judi togel dari para penombok.

Baca: Jadi Kambing Hitam usai Tampil Buruk, Begini Permintaan Maaf Loris Karius setelah Tiba di Liverpool

Tersangka diamankan di rumahnya dengan barang bukti uang tunai Rp 215 ribu, 22 lembar rekap nomor judi togel, 4 bendel potongan kertas kosong, 1 buku, 1 bolpoin, dan 1 HP Poliytron.

Kini enam tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ini termasuk penyakit masyarakat yang harus diberantas," tegas Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada Tribunjatim.com.

Keterlibatan masyarakat untuk membantu tugas polisi sangat diharapkan.

Momen operasi pekat Semeru 2018 menjadi gerakan bersama untuk memberantas segala jenis penyakit masyarakat.

"Tegakkan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban,"tandasnya.(Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved