Pengedar Sabu dari Malaysia yang Masukkan Dalam Rice Cooker Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Reaksinya
Kasus peredaran narkotika dari Malaysia yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan cara disimpan di dalam rice cooker.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus peredaran narkotika dari Malaysia yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan cara disimpan di dalam rice cooker disidangkan kembali.
Kasus dengan terdakwa bernama Asmoni Wibowo membawa sabu seberat 940 gram dengan dimasukkan dalam rice cooker.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (28/5/2018), Asmoni tampak tertunduk lesu.
Ia divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Lantaran terbukti menyalahi pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun, serta dibebankan denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider enam bulan penjara,” urai hakim ketua Agus saat membacakan amar putusan.
( Polres Jember Gerebek Judi Sabung Ayam, Tiga Penjudi Ditangkap )
Menanggapi putusan ini, Asmoni menundukkan kepala dan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Zainal Arifin.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.
Hal serupa dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratna Fitri Hapsari juga mengaku pikir-pikir. Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa asal Madura dengan penjara selama 16 tahun.
Namun, dalam putusan dikurangi setahun dari tuntutan, hal yang meringankan atas hukuman ini karena majelis hakim menilai terdakwa bertindak sopan dan tidak pernah membantah saat persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakawa tidak memiliki izin serta tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
( Saat Nikmati Sabu-sabu di Bangkalan, PNS Surabaya Digerebek Polisi )
Untuk diketahui, terdakwa Asmuni ditangkap oleh petugas Bea Cukai Juanda saat mendarat di Surabaya pada tanggal 25 Januari 2018 menggunakan pesawat Air Asia rute Penerbangan dari Kuala Lumpur - Surabaya.
Penangkapan tersebut dipicu lantaran kecurigaan petugas atas barang bawaan pelaku yakni kardus berisi rice cooker.
kemudian melakukan pemeriksaan.
Saat berusaha mencari narkoba itu, petugas terpaksa membuka membuka komponen rice cooker yang dibawa pelaku.