Sopir Bus Wajib Lakukan Ini Jika Ada Pelemparan Kaca di Jalur Mudik Lebaran Jatim
Emmy Retnowati Kepala UPT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menjelaskan sopir
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sopir bus angkutan umum penumpang apabila mengalami pelemparan batu oleh orang tidak dikenal hingga membuat kaca bus pecah disarankan agar melaporkan kejadian itu ke Kantor Polisi setempat.
Emmy Retnowati Kepala UPT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menjelaskan sopir atau kenek dan kondektur bus supaya tanggap segera merespon apabila ada kaca retak yang diakibatkan pelemparan batu saat itu juga meminta surat keterangan kejadian pelemparan ke kantor polisi terdekat.
"Kalau ada bus yang kacanya retak akibat pelemparan tidak disertai surat keterangan tersebut maka ketika masuk terminal Kertajaya Mojokerto akan dilakukan penindakan tilang," tegasnya usai pengecekan bus penumpang jelang mudik lebaran di Terminal Kertajaya Mojokerto, Rabu (30/5/2018).
Emmy mengatakan, surat keterangan dari Polisi diperlukan guna memetakan daerah rawan tindakkan pelemparan kaca bus penumpang yang nantinya dapat menjadi tolok ukur acuan untuk Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Baca: Janjikan THR, Bos Ajak Karyawati ke Hotel, Dipaksa Melayani Nafsu Bejatnya
"Nantinya pelaporan itu akan dikoordinasikan ke jajaran Kepolisian dan untuk menekan psikis pengemudi agar tidak ugal-ugalan dalam mengemudikan laju kendaraannya," jelasnya.
Teranyar, Emmy memaparkan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tilang terhadap Bus penumpang PO Mira lantaran kaca depannya retak akibat pelemparan batu oleh pengendara motor.
Baca: Begini Cerita Penolong Bayi yang Selamat di Kebakaran Surabaya yang Renggut 8 Nyawa
"Pengemudi bus dilempar disekitar Wilangan Nganjuk tetapi setelah dimintai surat keterangan dari Polsek yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan, akhirnya kami tilang," ujarnya. (Surya/ Mohammad Romadoni).