Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Takut & Sebut Hukuman Zalim, Pembelaan Aman Abdurrahman dari Vonis Mati Ditolak, Ini Alasannya!

Nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan terdakwa terorisme Aman Abdurrahman ditolak Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Agustina Widyastuti
Kompas.com
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNJATIM.COM - Nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan terdakwa terorisme Aman Abdurrahman ditolak Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini disampaikan Jaksa Anita saat sidang replik di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

"Menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dan tim penasihat hukum terdakwa," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.

Gerak-gerik Bos First Travel Jelang Vonis Tuntutan Penjara 20 Tahun, Andika Tebar Senyum Saat Tiba

Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa Aman Abdurrahmman telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Oleh karena itu, JPU tetap kepada tuntutan awalnya, yakni meminta majelis hakim memberikan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman.

"Menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Isu Bom di Pesawat Lion Air, Penumpang Panik! Netizen Sebut Pramugari Salah Dengar, Lihat Sosoknya

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat lalu, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU.

Dia dinilai bertanggung jawab atas serangkaian aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.

Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Potret Ayah Dua Lipa, Dukagjin Lipa, yang Tak Kalah Ganteng dari Aktor Hollywood, Sayang Keluarga!

Dalam tuntutannya, jaksa merinci ada lima teror yang digerakkan Aman, yakni:

1. Peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

2. Pelemparan bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, pada 13 November 2016.

3. Aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.

4. Penyerangan Markas Polda Sumatera Utara dan penusukan polisi pada 25 Juni 2017.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved