Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terintimidasi dan Bantah Pakai Uang Jemaah, Ini 5 Pengakuan Bos Travel Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuanjalani sidang vonis hukuman pada Rabu (30/5/2018).

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan 

TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan jalani sidang vonis hukuman pada Rabu (30/5/2018).

Anniesa Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah.

Sebelumnya, 63.310 calon jemaah termakan promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta, dan tidak diberangkatkan meski sudah membayar secara penuh.

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima sejumlah laporan dari 13 agen tentang dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang dilakukan oleh induk agen mereka, First Travel, pada 4 Agustus 2017.

(Penangkapan Terduga Teroris di Tropodo Sidoarjo, Warga: IB Sudah Dibuntuti Dua Orang Sejak Siang)

(Sidang Dugaan Pencabulan Pasien di National Hospital, Terdakwa Tolak Semua Dakwaan, Ini Alasannya)

Setelah mengantongi cukup bukti, tim Bareskrim mencokok pasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan di komplek Kementerian Agama, Gambir, Jakarta Pusat, pada 9 Asgustus 2017.

Pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan oleh hakim ketua sobandi divonis 20 dan 18 tahun penjara.

Tak hanya tuntutan hukuman penjara, suami istri bos First Travel ini juga harus membayar denda denda Rp 10 Miliar, dan subsider 8 bulan kurungan penjara.

Sedangkan Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.

(Tokonya Disatroni Maling, Wanita ini Nekat Menggagalkan dan Tarik Kaki Pelaku, Astaga Terjadi)

(Milan Petrovic Optimistis Indonesia Bisa Kirim Wakil ke Piala Dunia)

Andika dan Anniesa menyatakan menolak putusan tersebut atau dengan kata lain mengajukan banding.

"Atas putusan hakim kami menyatakan menolak putusannya," kata Andika setelah berunding dengan para penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Depok dikutip dari Tribunnews.com

Ketika ditanya Ketua Hakim Subandi perihal keputusan Anniesa, dirinya mengangguk tanda sepakat dengan suaminya yang menolak putusan hakim.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyatakan akan pikir-pikir dengan maksimal waktu tujuh hari.

Usai divonis hukuman 20 tahun penjara, para bos First Travel memberikan beberapa pengakuannya.

(Bunuh dan Perkosa Sejoli yang Lagi Asyik di Pantai, Tiga Pria Bangkalan Divonis Hukuman Mati)

(Ditangkap Densus 88, Ketua RT dan Terduga Teroris di Sidoarjo Sempat Kecam Teror Bom Surabaya)

Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa ulasannya.

1. Mendapat intimidasi

Andika mengaku mendapat intimidasi usai ditangkap oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Agustus 2017 lalu.

Saat melakukan penyidikan, Andika mengaku membantah semua isi berita acara pemeriksaan (BAP).

Andika menjelaskan jika ia menandatangani BAP karena berada alam tekanan, dia mengaku diancam dan dipukul saat melakukan pemeriksaan.

Tak hanya itu, Andika juga mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dan dibentak saat dibawa dari Kementerian Agama.

Sedangkan istrinya, Anniesa mendapat intimidasi setiap hari dan ditempatkan di satu ruangan kecil.

2. Media berperan dalam merosotnya nama perusahaan

Merosotnya nama perusahaan disebut Andika lantaran publikasi negatif yang terus menerus.

Saat dirinya dipanggil ke Kementerian Agama untuk mengklarifikasi soal keluhan jemaah, media langsung menyorotnya habis-habisan.

"Sejak 2015 bahwa media berperan dalam hal ini. Sejak saat itu bertahun-tanun kami dituduhkan, dimuat di media masa bahwa umrah kami nipu," kata Andika.

Dampaknya, animo pendaftar di First Travel menurun dan sebagian yang sudah mendaftar meminta uang kembali.

(Mau Angkut Pasien Jelang Tengah Malang, Ambulans RSUD Jombang Terbakar, Begini Akibatnya)

(Di Acara TV Baikan, Ternyata Ini yang Dikatakan Angga Wijaya Tentang Dewi Perssik di Balik Layar)

3. Yakin dapat memberangkatkan jemaah

Meski perusahaannya dalam masalah, Andika menyakini masih bisa memberangkatkan ribuan jemaah umroh sesuai jadwal yang ditetapkan.

Menurut Andika, ribuan jemaah dapat berangkat pada awal Agustus 2017 jika dirinya tak ditangkap dan perusahaan dibekukan.

Pasalnya, sesuai kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Agama, mereka harus memberangkatkan 5.000 jemaah mulai November 2017.

Selain itu, First Travel juga memiliki utang Milliaran rupiah pada sejumlah vendor.

Andika mengaku utang tersebut dapat dilunasi jika perusahaannya masih berjalan dan tak dibekukan.

(Bisnis PSK di Papua, Wanita ini Bidik Gadis Muda Cantik asal Malang jadi Korban Bermodus Kamuflase)

(Mari Berkunjung ke Masjid Bungkuk, Masjid Tertua dan Saksi Sejarah Masuknya Islam di Malang)

4. Membeli barang mewah dari hasil jerih payah

Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki mengaku memberi barang mewah dan sejumlah aset untuk mantan pacarnya, Esti Agustin.

Bahkan, kiki memberikan modal Rp 60 Juta untuk membuka usaha salon.

Jenis barang mewah yang pernah Kiki beli, antara lain tas merk Louis Vuitton dan Gucci di atas Rp 10 juta, cincin emas pufih seharga Rp 1 juta, jam tangan merk Burberry seharga Rp 7 juta, sepatu Adidas, iPhone 6, hingga mobil mewah.

Meski membeli sejumlah barang mewah, Kiki mengaku menggunakan uang dari hasil jerih payahnya.

Ia juga mendapat komisi sebesar 1 juta dari hasil merekrut satu jemaah First Travel.

Selain itu, Kiki mengaku memiliki pekerjaan sampingan yakni mengurus paspor, pembuatan visa dan suntik meningistis.

(Perlancar Distribusi BBM dan LPG Jelang Lebaran, Pertamina MOR V Luncurkan Tim Satgas)

(Tokonya Disatroni Maling, Wanita ini Nekat Menggagalkan dan Tarik Kaki Pelaku, Astaga Terjadi)

Tak hanya kiki, Andika dan istrinya juga membantah jika menikmati uang perusahaan untuk keperluan pribadi.

Apa yang dia gunakan untuk membeli mobil, rumah, perusahaan, hingga jalan-jalan keliling Eropa merupakan gaji yang menjadi haknya.

Andika membenarkan saat hakim bertanya soal pembelian restoran milik Golden Day di London. ]

Ia juga membenarkan soal pembelian sejumlah perusahaan sebagai provoder visa dan cabang First Travel di daerah.

Andika mengatakan, selama 2013-2016, ia menerima gaji Rp 1 miliar per bulan.
Mulai 2017, pendapatannya turun drastis menjadi Rp 100 juta per bulan.

Sementara gaji Anniesa sebesar Rp 500 juta yang hanya dia terima sebanyak enam kali.

Selebihnya, Anniesa bekerja di perusahaannya sendiri tanpa dibayar.

Dari penghasilannya mengoperasikan butik tersebut, ia dapat membiayai kontes di New York Fashion Week dan menjadi pengisi acara fashion show di Hello Indonesia di London.

(Ditangkap Densus 88, Ketua RT dan Terduga Teroris di Sidoarjo Sempat Kecam Teror Bom Surabaya)

(Bunuh dan Perkosa Sejoli yang Lagi Asyik di Pantai, Tiga Pria Bangkalan Divonis Hukuman Mati)

5. Masih mendapat untung

Meski memberikan harga promo umrah jauh di bawah standar, Andika masih mengaku untung.

Hakim menyangsikan harga Rp 14,3 juta bisa memberangkatkan calon jemaah.

Sebab, dari keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan dalam sidang, rata-rata biaya paket umrah yang masuk akal sekitar Rp 20-21 juta.

Andika mengatakan, jika dihitung per paket, maka harganya memang mahal hingga lebih dari Rp 20 juta.

Namun, ia melihat ternyata komponen mulai dari perlengkapan, tiket, akomodasi, hingga katering bisa dipisahkan satu per satu sehingga harganya lebih murah.

(Di Acara TV Baikan, Ternyata Ini yang Dikatakan Angga Wijaya Tentang Dewi Perssik di Balik Layar)

(Satu Pasien Diduga Terserang Flu Babi Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved