Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2018

Diduga Melanggar Aturan Kampanye, Ketua DPRD Surabaya Dilaporkan ke Panwaslu

Armuji selaku ketua DPRD Kota Surabaya dilaporkan ke Panwaslu akibat dugaan pelanggaran kampanye.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
dprdsurabaya.go.id
Ketua DPRD Surabaya, Ir Armuji 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menjelang beberapa hari menuju pencoblosan Pilgub Jatim 2018 pada 27 Juni 2018, dugaan pelanggaran pada kampanye dari pejabat publik dilaporkan ke Panwaslu Kota Surabaya.

Pejabat publik tersebut adalah Armuji selaku ketua DPRD Kota Surabaya, yang dilaporkan akibat dugaan pelanggaran kampanye.

Hal tersebut karena Armuji diduga telah melakukan sosialisasi untuk satu pasangan calon di rumah dinasnya.

Tiga Malam Puasa Pesta Miras di Tulungagung, 3 Orang Kritis, Kondisinya Aneh dan Ada yang Diikat

Ali Azhar, seorang guru asal Surabaya, melaporkan Armuji atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Saya telah melaporkan Armuji karena dugaan pelanggaran kampanye menggunakan rumah dinas untuk kepentingan sosialisasi satu paslon," ujar Ali Azhar, Jumat (1/6/2018).

Dalam laporan yang dilayangkan kepada Panwaslu, Armuji diketahui mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi Pilgub Jawa Timur di rumah dinasnya.

"Padahal sudah jelas pejabat publik tidak boleh berkampanye," sesal Ali Azhar.

Ekspresinya Biasa Datar, Driver Ayu Dewi Akhirnya Bicara, Perhatikan Reaksinya Saat Diajak Joget

Ia menambahkan, dalam UU nomer 10/ 2016 tentang pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Selain itu, Armuji juga diduga menggunakan fasilitas negara yaitu rumah dinasnya, yang seharusnya fasilitas negara tidak boleh disalahgunakan.

"Saya berharap agar Panwaslu segera menindak, karena itu merupakan pelanggaran," imbuh Ali.

Ketua Bawaslu Jatim, Muhammad Amin mengungkapkan tentang laporan tersebut pihaknya mengaku masih belum menerima tembusan laporan tersebut.

Agar Bisa Kurangi Rasa Sakit, 5 Menu Makanan Berikut Wajib Kamu Hindari saat Haid

"Sampai saat ini saya belum menerima laporan resmi dari staf tentang itu, tapi setiap adanya dugaan pelanggaran tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan lokasi hukum kejadian," ujar Muhammad Amin.

Ia kembali menjelaskan, karena kabarnya berada di Surabaya, nantinya akan diadakan pleno di Bawaslu Jatim.

"Entah keputusan pleno nanti, kita akan infokan lebih lanjut," tukasnya.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved