Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kerugian Korupsi Parkir Kota Malang Melonjak Rp 1,5 Miliar, Pejabat Dishub yang Jadi Tersangka Sakit

Kejari Kota Malang terus melakukan pemeriksaan dan mendapati kerugian negara dan penyelewengan uang parkir terus bertambah.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
Kompas/Priyambodo
Ilustrasi Parkir 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – M Syamsul Arifin, Kabid Parkir Dishub Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan korupsi uang parkir di Kota Malang dilarikan ke rumah sakit.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni.

Menurut Amran, Syamsul dikeluarkan dari Lapas Klas I Malang menuju Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kapan hari memang sakit. Lalu kami bawa ke RSSA. Kabarnya sakit tekanan darah tinggi, liver, dan kadar gula. Semoga lekas sembuh agar proses hukum cepat berjalan,” ujarnya, Kamis (1/6/2018).

Kejaksaan mengawal Syamsul dari Lapas Klas I Malang menuju RSSA pada malam hari, sesuai standar operasional. Syamsul tidak lama berada di RSSA. Keesokan harinya, Syamsul kembali lagi ke Lapas Klas I Malang.

“Tidak lama. Begitu mendapatkan perawatan dan dokter membolehkan pulang, maka kami kembalikan ke Lapas,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kejari menegaskan terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi parkir. Namun Amran belum bisa menerangkan secara gamblang hasil penyidikan sejauh ini.

“Tim saya sudah berusaha semaksimal mungkin. Kita lihat saja nanti,” paparnya.

Kasus dugaan korupsi uang parkir di Dishub Kota Malang terus didalami KejariKota Malang. Dari pemeriksaan yang masih berjalan, Kejari kota Malang mendapati jumlah kerugian negara karena penyelewengan uang parkir itu terus bertambah.

Setelah sebelumnya Kejaksaan mengabarkan ada kerugian negara berkisar Rp 600 juta, perhitungannya melonjak menjadi Rp 1,5 miliar.

Dihubungi di tempat terpisah, Kepala Lapas Klas I Malang Farid Junaedi saat dikonfirmasi mengatakan kalau Syamsul sempat dibawa ke RSSA untuk mendapatkan perawatan medis. Diterangkannya, sebetulnya ada dokter di Lapas Klas I Malang.

“Kalau kita kan ada dokter. Kalau bisa kami rawat ya kami rawat. Kalau memang tidak mampu, bisa dirujuk keluar,” terangnya.

Rujukan keluar itu harus sesuai dengan standar operasional. Tahanan yang mendapatkan perawatan medis di luar lapas tangannya harus diborgol dan mendapat pengawalan petugas.

“Memang begitu SOP nya,” tegasnya.

Farid juga menjelaskan, ketika awal-awal Syamsul dijebloskan ke Lapas Klas I Malang sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang, keluarga sempat marah-marah dan berontak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved