Polisi Didesak untuk Segera Sita Aset PT Sipoa Group, Paguyuban Costumer: Kami Sudah Rugi Banyak
Kasus PT Sipoa Group masih berlanjut. Terbaru, kasus Sipoa belum berhenti kendati kepolisian telah menetapkan tersangka.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus PT. Sipoa Group masih berlanjut.
Terbaru, kasus Sipoa belum berhenti kendati kepolisian telah menetapkan tersangka.
Pada pemberitaan sebelumnya, beberapa korban Sipoa yang tergabung dalam Pembeli Proyek Sipoa (P2S) telah berikrar akan melakukan gugatan.
Mereka akan menggugat secara perdata terhadap PT. Sipoa Grup.
Kali ini, Paguyuban Customer Sipoa (PCS) menuntut akan menduduki aset-aset Sipoa yang belum disita polisi.
( Dugaan Penipuan Sipoa Group, Pengacara Paguyuban Customer Sipoa Akan Melapor ke PPATK Jika . . . )
Aset itu berupa bangunan proyek Royal Afatar World (RAW) dan tanah yang berlokasi di Wisata Menanggal, Waru, Sidoarjo.
Ketika dikonfirmasi TribunJatim.com, Humas PCS, Ayu Istiningtyas Rini, mengatak pihaknya merasa berhak terhadap tanah itu.
Alasannya, selaku pembeli, sebelumnya mereka telah membayar sejumlah uang kepada PT Sipoa Group kendati unit aparetemen yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
"Kami berhak untuk menduduki, itu kan tanah kami, dibeli pakai uang kami juga," terang Ayu, Jumat (1/6/2018).
Ayu menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja polisi dalam mengungkap kasus yang membelitnya itu.
( P2S Disebut Jadi Alat Rugikan Sipoa Grup, Kuasa Hukum: Tidak Benar, Kami Justru Dukung Polda Jatim )
Namun, dia merasa sampai saat ini polisi masih belum menyita aset milik PT Sipoa Group.
"Kami sudah rugi banyak, karena itu kami ingin melakukan pemulihan, itu yang terpenting," sambungnya.