Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Perawat yang Lecehkan Pasien Divonis 9 Bulan, Istri Ungkap Nasib Pilu yang Dialami Anaknya

Mantan perawat National Hospital dijatuhi hukuman penjara. Sang istri ungkap nasib pilu yang dialami anak mereka

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Arifin
Kolase kasus eks perawat National Hospital 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditemani istri dan temannya, terdakwa Zunaidi Abdillah, harap-harap cemas menunggu sidang vonis perkara dugaan asusila yang menjerat dirinya.

Setelah majelis hakim memasuki ruang sidang, dengan tenang Zunaidi hadapi sidang, setelah lima bulan kasusnya berjalan akhirnya sidang babak akhir tersebut digelar di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, (6/5/2018).

Dalam sidang tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah, membacakan amar putusan, dalam amar putusan tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara selama 9 bulan.

“Menimbang terdakwa telah terbukti menyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan dihukum penjara selama 9 bulan,” terang hakim ketua Agus sembari mengetok palu.

Baca: Bayi Ini Sempat Dikira Tikus, Ada yang Ganjil Pada Ujung Tali Pusarnya, Kini Sampai Jadi Rebutan

Terdakwa dinilai melanggar pasal 290 ke-1 KUHP atas tindakan dugaan encabulan terhadap korban WY pada waktu lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Zunaidi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa merugikan nama baik korban.

Menanggapi vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Elok Dwi Katja mengaku masih pikir-pikir. Begitu pula dengan tanggapan JPU Damang, yakni pikir-pikir atas vonis tersebut.

Seusai sidang, JPU menuturkan bahwa vonis tersebut tidak lepas dari pertimbangan hakim, dan pihaknya masih akan pikir-pikir.

Baca: Kabar Gembira, Honorer K2 Akhirnya Bisa Diangkat Jadi CPNS Tahun Ini, Jangan Lupa Catat Syaratnya

“Hakim mempunyai pertimbangan sendiri, dan kami juga mempunyai pertimbangan sendiri, dan kami akan laporkan hasil dari persidangan tersebut,” terang JPU Damang saat dikonfirmasi.

Yang jelas, lanjut Damang, kewenangan putusan dari majelis hakim seluruhnya sesuai fakta persidangan. “Dari pertimbangan hakim, banyak yang diambil dari amar tuntutan kami, dan itu kewenangan hakim,” bebernya.

Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa M. Sholeh, menyayangkan putusan tersebut, ia menilai majelis hakim tidak menimbang fakta persidangan.

“Kita kecewa menyayangkan putusan bahwa tidak menimbang fakta persidangan,” paparnya.

 Baca: 3 Alasan yang Bikin Netizen Kaitkan Pesepak Bola Ini dengan Kasus Pelecehan Via Vallen, Benarkah?

Pengacara sarankan ajukan banding

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved