Polda Jatim Akan Akomodir Permintaan untuk Sita Aset PT Sipoa Group, Tapi . . .
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera menegaskan pihaknya akan mengakomodir permintaan seluruh korban PT Sipoa Group.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan pihaknya akan mengakomodir permintaan seluruh korban PT. Sipoa Group.
Permintaan yang dimaksud adalah untuk melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik PT. Sipoa Grup.
Tapi, untuk melakukan penyitaan aset harus memperoleh izin dari pengadilan terlebih dulu.
"Tentu harus sesuai dengan izin pengadilan, itu yang perlu diingat dari penyitaan," terang Barung pada TribunJatim.com, Jumat (1/6/2018).
Barung menambahkan, secara hukum, aset tanah yang dimaksud para korban memang telah memenuhi syarat untuk digunakan sebagai barang bukti.
( Polisi Didesak untuk Segera Sita Aset PT Sipoa Group, Paguyuban Costumer: Kami Sudah Rugi Banyak )
Pasalnya, seluruhnya telah beratasnamakan pihak PT. Sipoa Group.
"Memang benar bisa dijadikan barang bukti," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, massa rencananya menduduki seluruh aset tanah milik PT Sipoa Grup.
Massa sekitar 500 orang di setiap aset.
Aset itu yang berada di Wisata Menanggal, Waru, Sidoarjo, yakni Royal Afatar World (RAW).
( Aset Bernilai Tinggi Akan Diduduki, Polisi Didesak Sita Aset PT Sipoa Group )