Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Uang Rp 20 Miliar, Pengusaha ini Rela Bakar Tokonya Sendiri Pakai Obat Nyamuk

Obat nyamuk jadi wahana pengusaha membakar tokonya sendiri demi dapat uang puluhan miliar.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan kronologi pembakaran toko Warna-warni, Rabu (20/6/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pembakaran Toko Warna-warni Jalan KH A Dahlan Kota Mojokerto dilakukan memakai obat nyamuk yang dipadukan sumbu mercon (petasan) sebagai timer untuk memicu kebakaran.

Pelaku melakukan sabotase untuk mengelabuhi polisi dan petugas asuransi agar kejadian ini terlihat seperti kebakaran biasa.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, dua pelaku eksekutor tersangka Djupri dan Eko Purnomo mendapat uang Rp 12 juta sebagai upah sekaligus digunakan membeli peralatan untuk melakukan pembakaran toko.

Uang itu diperoleh dari tersangka Santoso (39) warga Jalan Raya Pasar Minggu Gang Buni Nomor 80 Lentengagung Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan yang diberi oleh tersangka David Gunawan (49) pemilik Toko Warna-warni senilai Rp 75 juta.

"Uang itu dipakai untuk membeli peralatan pembakaran yaitu obat nyamuk, sumbu petasan dan bensin," ungkapnya, Rabu (20/6/2018).

Baca: Bakar Tokonya Sendiri di Mojokerto, Pengusaha ini Sewa Orang Jakarta dengan Tarif Fantastis

Baca: Berkomplot, Empat Pembakar Toko Warna-warni Mojokerto Ditangkap Berpencar

Adapun kronologi pembakaran ini, pada Minggu (3/6/2018) tersangka pengusaha David Gunawan (49) pemilik toko Warna-warni menghubungi tersangka Santoso meminta agar membakar toko miliknya, demi klaim asuransi kebakaran senilai Rp 20 miliar.

Tersangka Santoso menghubungi Wardono (DPO) mencari orang untuk membantunya. Wardono merekomendasikan dua tersangka Djupri dan Eko Purnomo. Mereka merencanakan sabotase pembakaran memakai cara korsleting listrik.

Mereka berangkat via jalur udara tiba di Bandara Juanda, pada Rabu (13/6). Ketiga tersangka dijemput oleh Supiardi (Sopir David Gunawan) untuk survei lokasi menuju ke toko Warna-warni.

Eksekusi dilakukan saat bertepatan karyawan toko libur lebaran Kamis (14/6). Karena tidak sesuai rencana pelaku memakai menyiramkan galon bensin di ruangan lantai 1 dan 3. Mereka merangkai obat nyamuk sebagai pematik api.

Baca: Jual Semua Harta Benda, Pemuda Amerika ini Terjun Perangi ISIS di Suriah Bermodal Main Game

"Pelaku membakar obat nyamuk di sejumlah titik yang diatasnya diletakkan sumbu petasan untuk menyulut nyala api," ujar Sigit.

Kapolres Mojokerto Kota menambahkan setelah itu para pelaku keluar dari toko melarikan diri mengendari mobil Avanza B 1276 URA warna putih. Kebakaran diketahui sekira pukul 13. 30 WIB.

Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 Jo Pasal 55 ayat 1 tentang perbuatan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya dimuka umum atau menyuruh melakukan pembakaran ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Untuk dua pelaku lainnya yang diduga terlibat masih (DPO)," tegasnya. (Surya/Mohammad Romadoni)

Baca: Adidas dan Puma, Sepatu Global Ternama yang Lahir Karena Pertengkaran Dua Saudara Kandung

Baca: Minta Bayaran Lebih, PSK Asing yang Beroperasi di Bali ini Aniaya Pelanggannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved