Sita 166 Balon Udara Raksasa Tanpa Awak, Danlanud Iswahjudi: Ini Masalah Nasional
Keberadaan balon udara raksasa berbalut tradisi jadi momok bagi penerbangan sehingga razia terus dilakukan.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak untuk merayakan Idul Fitri dan Syawalan sudah jadi tradisi turun temurun bagi masyarakat Ponorogo. Namun, disisi lain tradisi ini membahayakan dan mengganggu lalu lintas udara juga lingkungan.
Danlanud Iswahjudi Marsma TNI Samsul Rizal mengatakan, balon udara saat ini sudah menjadi masalah nasional. Sehingga pihaknya terus berusaha melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama Kepolisian, jajaran TNI lain, seperti Kodim dan Pemda setempat.
"Kita sosialisasikan dampak bahaya menerbangkan balon udara bagi penerbangan dan lingkungan sekitarnya," ujarnya, kepada Surya, Jumat (22/4/2018).
Menurut Samsul, selain dimensi balon sangat besar, jarak terbang balon udara tanpa awak itu mencapai 35 ribu feet.
Sedang pesawat melintas di ketinggian 20 feet sampai 25 feet. Tidak hanya itu, untuk menerbangkan balon udara masyarakat menggunakan tenaga api.
"Balon udara itu sangat besar dengan panjang tujuh meter dan lebar mencapai lima meter, dengan jarak terbang balon udara itu mencapai 35.000 feet dan lama terbang bisa sampai tujuh jam. Padahal pesawat terbang di ketinggian antara 20 feet sampai 25 feet," jelasnya.
Wilayah udara Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Madiun dan Magetan sebagian wilayah Jawa Tengah merupakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang masuk wilayah kerja Lanud Iswahjudi.
"Balon udara itu tradisi budaya, tidak bisa dilarang. Kita akan wadahi dan buat regulasi yang tidak berdampak mengganggu dan membahayakan penerbangan di KKOP Lanud Iswahjudi," beber Samsul.
Regulasi yang disosilisasikan diantaranya, ketinggian balon udara, saat diterbangkan tidak diperbolehkan lebih dari 150 meter dari permukaan tanah, dan balon udara tidak dibolehkan dilepas, tetap harus diikat.
"Aturan yang sudah kita sosialisasikan itu diterima warga masyarakat di wilayah Ponorogo, bahkan warga sangat pro aktif. Lagian kalau balon udara tidak dilepas, balon yang dibuat bisa dipakai untuk merayakan Idul Fitri dan Syawalan tahun depan," imbuhnya.
Dalam razia balon udara tanpa awak yang digelar TNI AU dibantu Kepolisian dan Kodim Ponorogo, berhasil diamankan sebanyak 166 balon udara berukuran besar. Dari yang disita itu sebagian diserahkan pemiliknya secara sukarela.
"Operasi yang digelar selama tiga hari melibatkan Kepolisian, Kodim dan Pemda setempat ditemukan kurang lebih 166 balon udara, sebagian diserahkan pemilik secara sukarela. Dihimbau kepada masyarakat, terutama di radius 15 kilometer dari Lanud Iswahjudi, tidak menerbangkan balon udara, kalau menerbangkan diluar radius itu dan patuhi regulasi yang ada," tegas Samsul Rizal. (Surya/Doni Prasetyo)