Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Unit Remob Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Seorang Penjambret di Jalan Dukuh Pakis

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria bernama Rommy Andrianus (29).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengembalikan sejumlah barang bukti kepada korban penjambretan saat press release, Sabtu (23/6/2018) sore. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria bernama Rommy Andrianus (29).

Sebab, pria asal Jalan Dukuh Kupang, Surabaya itu usai terbukti merampas sebuah tas milik korbannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan pelaku tak hanya merampas, bahkan menyeret korban hingga beberapa meter lantaran korbannya berupaya mempertahankan tas tersebut.

Dua korban jambret Rommy adalah Indah (58) dan putrinya, Dea (23) warga Wisma Kedungasem, Rungkut, Surabaya.

Begini Kronologi Penjambretan yang Berujung Pengroyokan Warga hingga Sebabkan 1 Pelaku Tewas )

"Pelaku tak hanya merampas, pelaku juga menyeret korbannya," tegas Sudamiran kepada awak media saat press release, Sabtu (23/6/2018) siang.

Akibatnya, tulang korban patah usai diseret pelaku.

Sudamiran menambahkan, Rommy diringkus ketika tengah melewati Jalan Dukuh Pakis Surabaya.

Kata Sudamiran, saat itu Rommy tengah mengendarai sebuah sepeda motor merek Suzuki Satria FU berplatnomor polisi L 5290 XR.

Satu di Antara Dua Penjambret Tewas Dihajar Massa Usai Curi Smartphone di Jalan Anjasmoro Surabaya )

"Saat pelaku berada di Jalan Dukuh Pakis menuju Jalan Manukan, Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada Sabtu (23/6/2018) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB langsung menangkap pelaku," lanjutnya.

Dari data yang dihimpun TribunJatim.com dilapangan menyebutkan, Rommy diringkus dirumah istrinya ketika istrinya sedang pulang ke rumah orang tuanya.

Kini, Rommy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Satreskrim Mapolrestabes Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved