Pilgub Jatim 2018
TPS Rutan Kelas I A Surabaya Usung Tema 'Back to Nature,' 450 Napi Gunakan Hak Pilihnya
Rutan Kelas I A Surabaya gelar kegiatan pencoblosan pada gelaran Pilgub Jatim 2018. Ada sekitar 450 napi yang mengikuti pesta demokrasi tersebut.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rutan Kelas I A Surabaya, gelar kegiatan pencoblosan pada gelaran Pilgub Jatim 2018, Rabu (27/6/2018).
Ada sekitar 450 napi yang mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Kepala Rutan Kelas I A Surabaya, Bambang Hariyanto menyebutkan, pihaknya sudah mempersiapkan kegiatan ini selama 2 hingga 3 bulan sebelumnya.
Baca: Nyoblos di Pilgub Jatim, Bisa Dapat Diskon 15 Persen di Surabaya Patata, Borong Yuk!
“Kami terus berkomunikasi dengan Dispendukcapil baik dari Surabaya dan Sidoarjo, karena pada verifikasi awal banyak dari napi yang tidak mempunyai nomor induk kependudukan,” terang Bambang, Rabu (27/6/2018).
Hingga kemarin, verifikasi terus berlangsung, karena bila tidak diupayakan, lanjut Bambang, napi yang berstatus Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya berjumlah 24.
“Dan alhamdulillah, hasil dari perekaman KTP jumlahnya mencapai 456 DPT,” lanjutnya.
Baca: Ada di Tengah Area Pemakaman, TPS ini Berkonsep Horor, Lengkap dengan Petugas Berdandan Seram
Tujuan dari pihak Rutan memfasilitasi napi yang berstatus DPT ini, karena napi memiliki hak konstitusional untuk memilih.
“Kami ingin mereka bisa mengutarakan hak pilihnya dengan baik,” paparnya.
Sedangkan tema yang diusung TPS yang difasilitasi oleh pihak Rutan sendiri yakni ‘Back to Nature’ yang bernuansa tradisional.
“Kami ingin lingkungan terlihat sejuk, ada bunga serta tanaman, juga petugas TPS mengenakan kostum ala Jawa Timuran,” terangnya.
Baca: Kenakan Masker dan Topi, Cabup Jombang Nyono Suharli Wihandoko Nyoblos di Rutan Kejati Jatim
Untuk petugas TPS sendiri pihaknya juga bekerja sama dengan Kelurahan Medaeng, Sidoarjo.
Sementara, napi memilih di TPS ini didominasi oleh napi kasus narkoba dan pidana umum lainnya.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com
