Awas, Langgar Parkir di Surabaya Langsung Ditilang Rp 500 Ribu, Cermati Aturan Lengkapnya ini
Para pengendara akan kena tilang super mahal jika menyepelekan pelanggaran rambu parkir di Kota Surabaya. Awas dan waspadalah.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ini peringatan keras bagi pengendara yang selama ini menyepelekan pelanggaran rambu parkir di Kota Surabaya.
Mereka yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu DILARANG PARKIR akan kena denda tilang (bukti pelanggaran) sebesar Rp 500.000.
Tidak hanya itu, jika kendaraan pelanggar itu diderek dari lokasi pelanggaran dan tidak segera diambil akan kena denda maksimal Rp 2,5 juta. Semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, dekat Suramadu.
Demikian aturan yang berlaku setelah Kota Surabaya memilki Perda baru terkait penyelenggaraan parkir. Saat ini telah disahkan Perda 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Salah satu yang diatur adalah soal denda tilang yang mencapai setengah juta.
"Sesuai Perda memang segitu dendanya. Semua dalam rangka memberi efek jera bagi pelanggar. Sebab kecenderungannya selama ini pengguna jalan menyepelekan rambu larangan parkir," ungkap Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad, Kamis (28/6/2018).
Baca: Sudah Ambil PIN, 33.534 Calon Siswa SMA/SMK di Jatim Ogah Daftar PPDB Secara Online
Baca: Jadi Tersangka dan Ditahan KPK Bisa Menangi Pilkada Tulungagung, Ini Rahasia dari Syahri Mulyo
Irvan menegaskan baru akan melakukan sosialisasi Perda Tata kelola parkir di Kota ini besok (Jumat 29/6/2018). Irvan enggan menyebut detail perkara denda pelanggaran di dalam Perda tersebut. Dia meminta menunggu penjelasan besok bersama Humas Pemkot.
Sebagaimana salinan Perda 3/2018 yang diterima Surya, setiap pelanggar parkir akan dikenakan sanksi administratif dan tindakan petugas. Tindakan itu berupa penguncian ban kendaraan.
Selain itu petugas juga akan menderek dengan tujuan pemindahan kendaraan. Selain itu bisa dilakukan penggembesan hingga pencabutan pentil ban kendaraan.
Pemindahan kendaraan dilakukan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan. Pemkot telah menetapkan tempat penyimpanan kendaraaan pelanggar parkir itu di Terminal Kedungcowek.
Baca: Diajak Nginap Ibunya di Hotel, Bayi 9 Bulan ini Diculik Wanita Kenalan Ortu
Baca: Ditinggal Ibunya Halal Bihalal, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ayahnya Sendiri
Dalam melakukan pemindahan kendaraan itu dilakukan oleh e petugas Dinas Perhubungan. Dishub ini dalam Perda itu tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.
Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya Trio Wibowo saat dikonfirmasi menambahkan bahwa denda tilang itu berlaku bagi pelanggar siapa pun. Terutama pelanggar parkir roda empat. "Ya kami gembok ya kami tilang," kata Trio.
Bahkan dalam Perda itu juga, jika kendaraan tidak segera mengambil kendaraan pada hari pelanggaran saat itu akan dikenakan denda lebih berat. Kendaraan yang berada di penyimpanan kendaraan berlaku denda Rp 500.000 per hari sampai paling banyak Rp 2,5 juta.
Khusus untuk roda dua akan berlaku denda di tempat penyimpanan Rp 250.000 per hari sampai denda maksimal Rp 750.000.
Baca: Usai Tarung Keras dan Tahu Pemenang Quick Count, Paslon Pilkada Kota Probolinggo Saling Berpelukan
Bahkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 hari tetap di lokasi penyimpanan, Pemerintah Daerah tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan tersebut.
Perda tata aturan parkir ini telah disahkan DPRD Kota Surabaya. Ketua Pansus Perda Parkir yang juga Ketua Fraksi Demokrat Junaedi menuturkan telah melalui koreksi Gubernur Jatim.