KPU Jatim Sosialisasikan Larangan Mantan Napi Korupsi Kembali Nyaleg ke Partai di Jatim
Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg)
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Senin (2/7/2018).
Berlangsung di salah satu hotel di Surabaya, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari 16 partai politik peserta pemilu 2018 di Jawa Timur.
Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito menyebut bahwa sosialisasi ini menyangkut hal teknis baru pada PKPU 20 tahun 2018 tersebut.
”Diharapkan, dengan proses sosialisasi ini akan mempermudah koordinasi antara KPU dan partai politik jelang pendaftaran mendatang,” kata Eko saat memberikan sambutan di awal pertemuan, Senin (2/7/2018).
Baca: Perampas Motor Ojek Online Ditangkap, Polres Pelabuhan Tanjung Perak: Bila Ada Korban Lain, Laporkan
Satu di antara ketentuan yang tertuang di PKPU tertanggal 30 Juni 2018 ini adalah larangan narapiada untuk kembali mendaftar sebagai caleg.
Mantan napi yang dimaksud terkait dengan kejahatan korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba.
Hal ini tertuang di Pasal 7 ayat 1 huruf H yang menyebut bahwa Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan (ayat 1).
Di antaranya, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi (huruf H).
Hal ini kemudian dipertegas di huruf I yang menyebut bahwa caleg juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
”Terkait dengan calon DPR yang bermasalah terkait pidana misalnya asusila terhadap Pidana Anak, pidana korupsi, dan narkoba maka larangannya sudah jelas,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemrov Jawa Timur, M Amin di tempat yang sama.
Sedangkan mantan napi yang tersandung kasus di luar ketiga kasus di atas masih diperbolehkan kembali mendaftar asal bukan pelaku kejahatan berulang.
Baca: BREAKING NEWS: Seorang Penghuni Kos di Tambak Baru Surabaya Ditemukan Gantung Diri
Namun, Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto yang hadir pada acara tersebut menyebut bahwa caleg tersebut harus melengkapi beberapa syarat calon tambahan.
Di antaranya, lampiran yang berupa SK dari Kepala Lapas, SK dari kepolisian, hingga surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Serta, caleg bersangkutan bersedia mengemukakan kepada publik dan mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.
”Untuk syarat yang terakhri harus disertai surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa calon bersangkutan telah terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana,” kata Arba Komisioner yang membawahi Divisi Teknis KPU Jatim ini.