KPU Jatim Sosialisasikan Larangan Mantan Napi Korupsi Kembali Nyaleg ke Partai di Jatim
Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg)
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Sementara itu, terkait kepastian bebas zat adiktif, bacaleg harus menyertakan lampiran surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
”Sedangkan untuk tes kesehatan, harus di rumah sakit yang telah memenuhi syarat menurut KPU,” kata Arba pada acara bertajuk “Sosialisasi PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota ini.
Di antara rumah sakit di Jawa Timur yang memperbolehkan tes kesehatan adalah RSUD Dr Soetomo, RSUD Dr Saiful Anwar Malang, RSUD Haji Surabaya, RSUD Soedono Madiun, RSUD Jombang, RSUD Ibnu Sina Gresik, Dan RSUD Dr Soebandi Jember.
Untuk diketahui, selama tiga hari (1-3/7/2018) menjadi waktu KPU Jatim untuk melakukan sosialisasi pencalonan Bacaleg. Selanjutnya, pada 4-17 Juli akan menjadi waktu bagi partai untuk mengajukan berkas persyaratan bacaleg dari masing-masing partai. (bob)