Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Razia Gabungan di Jalan Dharmawangsa, 7 Mobil Digembok dan 8 Kendaraan Ditilang dalam Waktu Satu Jam

Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan kepolisian melakukan razia kendaraan parkir sembarangan di sekitar RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Dishub Surabaya melakukan razia kendaraan parkir sembarang di kawasan RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Senin (2/7/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan kepolisian melakukan razia kendaraan parkir sembarangan di sekitar RSUD Dr Soetomo Surabaya, Senin (2/7/2018).

Kendaraan yang ditemukan parkir di kawasan larangan tanpa pemilik akan digembok, sedangkan jika ada pemilik langsung ditilang.

Selama satu jam, di Jalan Dharmawangsa saja, petugas telah menggembok tujuh kendaraan roda empat dan menilang empat kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua.

Baca: Ingatkan Soal Denda, Dishub Surabaya Mulai Razia dan Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Ada juga kendaraan yang dibawa petugsa karena tidak dapat menunjukkan kelangkapan surat-suratnya.

Operasi dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk pada ambulans.

"Kami tidak tebang pilih, kalau melanggar ya kami gembok, polisi tilang," kata Trio Wahyu Bowo, Kasie Penertiban Dishub Surabaya.

Sempat ada perlawanan dari pemilik kendaraan dengan berbagai dalih.

Baca: Kroasia Vs Denmark, Drama Adu Penalti Warnai Kelolosan Kroasia ke Perempat Final Piala Dunia 2018

Namun pada akhirnya tetap dilakukan penilangan.

Razia masih terus dilakukan di beberapa kawasan sekaligus untuk mensosialisasikan Perda 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Parkir.

"Ini hari pertama dalam rangka sosialisasi akan terus dilakukan, besok juga hingga nanti denda diberlakukan," kata Trio.

Penerapan Perda Penyelenggaraan Parkir, salah satu poinnya berisi denda bagi kendaraan yang parkir sembarangan.

Aturan pembayaran denda sejumlah Rp 500 ribu per hari bagi kendaraan roda empat dan Rp 250 ribu per hari bagi roda dua tersebut rencananya akan diberlakukan akhir Agustus mendatang.

Baca: Tak Diterima SMA/SMK Negeri Lewat Jalur Prestasi, Puluhan Atlet Surabaya Geruduk Risma

Hingga aturan denda tersebut diberlakukan, Dishub Surabaya akan terus melakukan sosialisasi di berbagai wilayah di Surabaya.

"Berdasarkan perintah, rencananya denda akan ditetapkan pada akhir Agustus, atau paling lambat awal September," kata Trio.

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved