Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Parkir Sembarangan di Sekitar RSUD Dr Soetomo, Banyak Mobil dan Motor Digembok Paksa

Banyak mobil dan motor di Surabaya digembok paksa dan kena denda tilang karena parkir sembarangan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Mujib Anwar
SURYA/PIPIT MAULIDIYA
Sosialisasi Dinas Perhubungan Kota Surabaya terkait operasi gabungan, bahwa kendaraan akan digembok jika melanggar parkir, Senin (2/7/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama Polsek Gubeng melakukan sosialisasi Perda Parkir nomor 3 Tahun 2018, Senin (2/7/2018) di sekitar RSUD Dr Soetomo.

Sosialisasi dilakukan dengan tindakan penggembokan dan penilangan kendaraan R4 dan R2, yang parkir tidak pada tempatnya.

Kepala Seksi Penertiban Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo menjelaskan di Jalan Darmahusada saja, Dishub sudah menggembok tujuh R4, empat tilang R2, empat tilang R4, dan satu derek R4 yang tidak dilengkapi surat.

Baca: Ingatkan Soal Denda, Dishub Surabaya Mulai Razia dan Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan

"Kita tidak pandang bulu, meski ambulan sekalipun jika parkir sembarang akan kita tindak," tegasnya.

Trio menjelaskan sementara ini kendaraan yang ditertibkan masih mengikuti peraturan lama.

Namun nanti Agustus atau paling lambat September awal akan diberlakukan Perda nomor 3 tahun 2018, yang meliputi denda terbilang lebih mahal. Yakni, Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta untuk R4 dan Rp 250 ribu sampai Rp 750 untuk R2. (Surya/Pipit Maulidiya)

Baca: Warga Desa Remen Tolak Pembangunan Pabrik LPG Pertamina di Tuban

Baca: Harganya Mahal, BBKSDA Ungkap Pemilik Ikan Arapaima Gigas yang Kaya Raya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved