Tik Tok Diblokir di Indonesia, Dinilai Negatif hingga Beragam Respons Netizen
Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir layanan berbagi video Tik Tok di Indonesia pada Selasa (3/7/2018).
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Aplikasi Tik Tok resmi diblokir di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir layanan berbagi video Tik Tok di Indonesia pada Selasa (3/7/2018).
Sebelum pemblokiran Tik Tok, sempat beredar petisi pemblokiran aplikasi tersebut.
Dikutip dari Grid.id (TribunJatim.com Network), usulan tersebut disuarakan oleh tiga orang melalui petisi di Change.org.
Baca: Tuai Protes Netizen, Begini Nasib Bidan yang Permainkan Wajah Bayi untuk Video Tik Tok
Ketiga orang tersebut adalah Agustiawan Imron, Rizky Budiman, dan Muhammad Rifqy Assagaf.
Petisi untuk memblokir aplikasi Tik Tok diajukan kepada Menkominfo Rudiantara dan Kemenkominfo sebagai institusi itu sendiri.
Rupanya ada beberapa hal menarik terkait pemblokiran Tik Tok di Indonesia.
Dikutip TribunJatim.com dari beberapa sumber artikel, berikut beberapa ulasannya.
Baca: Dikenal Cool, Al Ghazali Unggah Video Tik Tok, Style Rambut Barunya Jadi Sorotan
1. Dinilai Negatif untuk Anak
Diblokirnya Tik Tok di Indonesia bukan tanpa alasan.
Dikutip dari Kompas.com, Irjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan mengatakan, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.
Konten negatif pada Tik Tok yang ditemukan Kominfo dan dilaporkan masyarakat antara lain bersifat pornografi, asusila, pelecehan agama, dan sebagainya.
Baca: 7 Fakta Tik Tok, Aplikasi yang Populer di Kalangan Anak Muda, Asal Mula hingga Kalahkan WhatsApp
2. Bersifat Sementara
Tik Tok diblokir di Indonesia untuk sementara waktu.