Berita Viral
Kades Merengek Diringkus Polisi, Ngaku Hanya Pinjam Uang Desa, Mobil Siaga Digadaikan di Lokalisasi
Kades bernama Saefudin itu diringkus Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, lantaran menggelapkan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keungan (Bankeu).
Ringkasan Berita:
- Kades Saefudin ditangkap atas dugaan penggelapan dana desa dan bankeu.
- Penangkapan dilakukan Polres Brebes setelah Saefudin bersembunyi di Banyumas.
- Kerugian negara Rp547 juta, dana dipakai saham bodong dan proyek mangkrak.
TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan kepala desa yang tergiur untung Rp 1 miliar dari saham, kini diringkus polisi.
Kepala desa itu menjabat di Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kades bernama Saefudin itu diringkus Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, lantaran menggelapkan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keungan (Bankeu) sejak 2022 hingga 2024.
Desa Kebon Agung di Kabupaten Brebes adalah desa kawasan pedesaan yang mayoritas warganya bekerja di sektor pertanian.
Baca juga: Camat Tagih Uang Perbaikan Jalan ke Perusahaan Besar, Tapi Ditransfer ke Rekening Pribadi Kades
Lingkungannya identik dengan lahan persawahan, pemukiman sederhana, dan aktivitas masyarakat yang masih kental dengan tradisi lokal Brebes.
Saefudin Kades Kebonagung non aktif tersebut diringkus ditempat persembunyiannya di daerah Banyumas.
Dua tahun belakangan, tersangka bersembunyi di sejumlah tempat dengan cara berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap saat berada di rumah rekannya.
Kepada penyidik, tersangka mengelak telah melakukan tindakan pidana korupsi.
Tersangka hanya mengatakan bahwa uang dana desa itu hanya dipinjam dan akan segera dikembalikan pada akhir bulan November mendatang.
"Tolong pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan audit dari Tim Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp547 juta.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan yang berakhir dengan penetapan tersangka adanya dugaan penggelapan anggaran Dana Desa yang tak sesuai dengan peruntukannya.
"Sebagai barang bukti ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi."
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya, Rabu (19/11/2025).
| Warga Sidoarjo Panik Saldo ATM Rp 135 Juta Lenyap Tapi Uang Tak Keluar, PIN Telanjur Diintip Orang |
|
|---|
| Main Hujan Dekat Selokan, Bocah Malah Tergelincir Masuk, Kondisinya Diungkap |
|
|---|
| Kades Saefudin Gelapkan Rp547 Juta hingga Pembangunan Jembatan Mangkrak, Tergiur Untung Saham Rp1 M |
|
|---|
| Guru Nur Aini Dicatat Sering Absen Padahal Tempuh 57 Km untuk Ngajar, Tanda Tangan Pernah Dipalsukan |
|
|---|
| Nasib Amirudin usai Dituntut 2 Tahun Penjara Imbas Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah, Anak Terpukul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kades-Kebonagung-Saefudin-menilap-uang-desa-demi-tergiur-keuntungan-saham-Rp-1-miliar.jpg)