Pilgub Jatim 2018
Khofifah-Emil Ungguli Gus Ipul-Puti, Saksi Paslon No 2 Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi KPU Surabaya
Proses rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jawa Timur 2018 tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada Kamis (5/7/2018).
Penulis: Nurul Aini | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jawa Timur 2018 tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada Kamis (5/7/2018).
Usai rekapitulasi suara di Surabaya diketahui jika paslon nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak unggul dari paslon nomor urut 2 Saifullah yusuf dan Puti Guntur Soekarno.
Khofifah-Emil unggul dengan perolehan 579.246 suara sedangkan Gus Ipul- Puti memperoleh 560.848 suara.
Dalam proses rekapitulasi yang berlangsung alot, saksi pasangan paslon nomor urut 2 menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
( Rekapitulasi Suara Pilgub di KPU Surabaya Berlangsung Alot, Saksi Paslon No 2 Permasalahkan Hal ini )
Sukadar, saksi paslon nomor 2 menolak memberi tanda tangan karena menganggap rekapitulasi belum tuntas.
"Karena ada selisih suara di dalam kotak dengan rekap kehadiran. Saya menganggap belum tuntas, kami akan mengajukan keberatan," kata Sukadar usai rekapitulasi suara KPUD Surabaya, pada Jumat (6/7/2018).
Sukadar menjelaskan setidaknya ada 7 TPS di Kelurahan Pacarkembang yang memiliki selisih suara dalam kotak dan daftar hadir.
Kadar menggunakan dasar PKPU 8, pasal 25 huruf c 3 yang berisi setiap masyarkat yang hadir harus membubuhkan tanda tangan.
( Khofifah-Emil Menang, Saksi Gus Ipul-Puti Tolak Tandatangani Rekapitulasi KPU Jombang )
"Temuan yang kita dapatkan ada satu TPS yang tidak ada sama sekali (tanda tangan kehadiran) ada juga temuan petugas KPPS yg tandatangan. Jadi kami menolak hasil rekap tingkat ppk dan akan mengajukan keberatan," tegas Sukadar.