Pilgub Jatim 2018
Rekapitulasi Suara Pilgub di KPU Surabaya Berlangsung Alot, Saksi Paslon No 2 Permasalahkan Hal ini
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jawa Timur 2018 tingkat kota yang dilangsungkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jawa Timur 2018 tingkat kota yang dilangsungkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya berlangsung alot, Kamis (5/7/2018)
Rapat pleno rekapitulasi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB masih belum selesai hingga hampir pukul 00.00 WIB.
Semakin malam rapat pleno rekapitulasi berlangsung semakin alot.
Rekapitulasi PPK Kecamatan Tambaksari berlangsung hampir 2 jam.
Saksi paslon no 2 Saifullah Yusuf dan Puti Guntur, Sukadar memaparkan beberapa keberatan atas proses rekapitulasi yang berlangsung di tingkat Kecamatan Tambaksari.
( Pleno Rekapitulasi KPU Bojenegoro, Khofifah Emil Menang dari Gus Ipul )
Sukadar menganggap bahwa ada kejanggalan yang tidak terselesaikan ketika hari pemungutan suara.
Yakni ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan terjadi keberatan pada tiga tps yakni TPS 6, TPS 7 dan TPS 40 Kelurahan Pacar Kembang.
Saat itu ada rekomendasi dari panitia pengawas tingkat kecamatan (panwascam) untuk mengumpulkan KPPS guna memberi penjelasan.
Namun, ternyata rekomendasi tidak dijalankan dan tiba-tiba sudah dianggap selesai.
"Waktu kejadian harusnya sesuai aturan dan rekomendasi awal Panwascam adalah diselesaikan saat itu juga. Tetapi, tiba-tiba itu dihentikan. Dan tahapan terus dilanjutkan tanpa menghiraukan masalah itu," kata Sukadar.
( Khofifah-Emil Menang, Saksi Gus Ipul-Puti Tolak Tandatangani Rekapitulasi KPU Jombang )
Sukadar meminta kepada pihak KPU dan Panwaslu Kota Surabaya untuk menyelesaikan masalah yang ada dengan membuka formulir C7 dan membuka kotak suara dari TPS 6, 7, dan 40 Kecamatan Tambaksari.
Namun, pihak PPK maupun Panwascam mengatakan rekapitulasi di tingkat Kecamatan telah disepakati saksi kedua paslon ditandai dengan tanda tangan saksi.