Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Pencuri Spesialis Speedometer dan Dasbor Asal Surabaya Dibekuk di Lamongan

Dua pencuri spesialis dashbor dan speedo meter truk asal Surabaya ditangkap di Telagasadang, Kecamatan Paciran Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Surya/hanif manshuri
Dua tersangka M. Syafi'i (47) dan Abdul Nasir (33) asal Surabaya yang dibekuk di Lamongan, Senin (9/7) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dua pencuri spesialis dashbor dan speedo meter truk asal Surabaya ditangkap di Telagasadang, Kecamatan Paciran Lamongan, Senin(9/7/2018).

Dua tersangka yang diamankan itu diantaranya, M. Syafi'i (47) warga Kelurahan Kali Bedinding Kenjeran Surabaya dan Abdul Nasir (33) Kelurahan Bulak Cumpat Kecamatan Bulak Surabaya.

Tersangka menyatroni truk milik pengusaha bernama Sutrisno (50) di Dusun Setalok Desa Bluri Kecamatan Solokuro Lamongan.

Dua tersangka ini ditangkap tak jauh dari tempat kejadian setelah korban menghubungi polisi Polsek Paciran.

Bermula dari korban yang mendapati informasi dari karyawannya di garasi truk milik korban di Telogosadang.

Sekitar pukul 03.30 WIB korban mendapat telefon dari sopirnya bernama Darmo Mulyo, bahwa speedo meter truk Hino Lohan yang terpikir di garasi hilang dicuri orang.

Baca: Anaknya Ditilang Polisi, Ibu Ini Menangis Haru Membaca Surat Permohonan Maaf Sang Anak

Penasaran dengan informasi karyawannya, kemudian korban bertandang ke garasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Setelah mendapati kebenaran adanya speedometer kendaraannya hilang, korban berusaha menghungi petugas Polsek Paciran.

Selain sudah melapor, korban berusaha mencari pelaku dengan mengecek lokasi garasi.

"Korban juga menyusuri sepanjang jalan Daendels hingga ke SPBU Betengah," ungkap Kapolsek Paciran, AKP Fandil l.

Namun tidak menemukan pelaku. Kemudian korban kembali ke garasi bersama petugas polsek.

Tiba di garasi, petugas bersama korban mencurigai ada dua orang yang ada di sekitar tempat kejadian.

Tak ingin kehilangan jejak, korban kedua orang tersebut diamankan dan diinterograsi.

"Pelaku mengakui telah mengambil speedo meter kendaraan truck Hino Lohan milik korban," kata Fandil.

Baca: Banyaknya Penemuan Ikan Arapaima Gigas, DPRD Jatim Dorong Dinas Lingkungan Hidup Ikut Berburu

Kedua tersangka dibawa ke polsek sekaligus sejumlah barang bukti 2 unit speedo meter, 2 pisau, 1unit sepeda motor Honda Revo nopol L 6772 SE, 2 HP merk Mito warna gold dan Lenovo. Dari tangan tersangka kita diamankan 1 buah mata kunci T dan 1 gunting.

Kini kedua tersangka diperiksa intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita masih akan kembangkan. Barangkali ada kemungkinan melakukan hal serupa di tempat lain," kata Fandil.(Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved