Banyaknya Penemuan Ikan Arapaima Gigas, DPRD Jatim Dorong Dinas Lingkungan Hidup Ikut Berburu
Banyaknya penemuan ikan Arapaima Gigas di Jawa Timur mendapatkan sorotan dari DPRD Provinsi Jatim.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Banyaknya penemuan ikan Arapaima Gigas di Jawa Timur mendapatkan sorotan dari DPRD Provinsi Jatim.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Ahmad Hadinuddin mengatakan, Pemprov Jatim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus bertindak cepat untuk ikut berpartisipasi dalam perburuan ikan tersebut.
Ia menambahkan bahwa ikan ganas asal Amazon ini masuk dalam daftar 153 jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia.
Termasuk larangan diperdagangkan dan dilepas liar.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dan invasif di perairan Indonesia," kata Hadinuddin, Senin (9/7/2018).
Baca: Masuk Cagar Alam Ingin Berburu Badak, 3 Pemburu Dimangsa Singa, Sebuah Senapan Ditemukan Petugas
Baca: Lift yang Digunakannya Jatuh 67 Meter, Pria Rusia Lolos dari Maut, Begini Cara Ia Menyelamatkan Diri
Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut juga mengatakan bahwa seluruh jenis ikan yang dilarang dapat memangsa ikan tradisional.
Sehingga hal ini dapat membahayakan ekosistem perairan Indonesia.
Untuk itulah ia menyarankan agar DLH segera melakukan tindakan untuk menangkap ikan tersebut.
Diketahui ikan Arapaima Gigas kembali ditemukan warga Sukodono, Sidoarjo di sungai kawasan tersebut, Minggu (8/7/2018).
Ikan yang ditemukan memiliki panjang 1.5 meter dan berat 20 kg.
Sebelumnya, ikan ini juga ditemukan di beberapa wilayah Jawa Timur lain.
Seperti di Pintu Air Rolag, Sungai Brantas pada Selasa (3/7/2018).
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: