Gara-gara Tertarik Cerita di Group Sosmed, Pria ini Setahun Ketagihan Jual Istri yang Dicintainya
Group media sosial yang diikuti pria ini telah mengubah segalanya hingga dia tega mengorbankan istri yang dicintainya.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Nada bicara Sf sedikit terbata saat ditanya sejumlah wartawan terkait perilakunya yang nyeleneh. Menjual istri dan melayani hubungan intim bertiga dengan pria lain.
Pria 49 tahun yang tinggal di Desa Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo itu mengaku sudah sekitar satu tahun tega menjual istrinya sendiri yang dicintai untuk melayani pria lain. Sekaligus bersedia main bertiga bareng pelanggannya.
"Sejak sekitar pertengahan tahun 2017 lalu. Atau sudah sekitar satu tahun," jawab bapak satu anak asal Sumenep, Madura tersebut saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).
Baca: Pria Sidoarjo Tawarkan Istri untuk Layanan Birahi Dengan Lebih Dua Orang
Diceritakannya, ide itu bermula dari beberapa cerita di group media sosial yang diikutinya. Tertarik dengan perilaku seks model itu, dia dan istri kemudian sepakat untuk melakoninya.
"Istri saya tidak keberatan kok, ini atas dasar kesepakatan," dalih bapak satu anak tersebut ketika menjalani penyidikan di unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam menjalankan usaha haramnya itu, dia juga mengawali berbincangan di beberapa group sosmed yang diikuti. Setelah pembicaraan menjurus ke sana, komunikasi dilanjutkan via jalur pribadi alias chat langsung.
Baca: Dua Emak-emak Cekcok di Pasar Galis Bangkalan, Tiba-tiba Celurit Melayang
Dia juga bisa mengirimkan foto-foto istrinya yang dalam keadaan bugil kepada calon konsumen. Termasuk bagaimana cara berhubungan yang diinginkan calon konsumen, juga biasa diobrolkan dulu sebelum deal.
Tarif yang dipatok untuk sekali main threesome bareng pasangan suami istri ini Rp 500.000. Jika mainnya di hotel, pelanggan yang berkewajiban membayar hotelnya.
Tapi kalau main di rumah free, alias hanya bayar Rp 500.000. Ya, tersangka ini juga bersedia melayani konsumen di rumahnya, yang penting anaknya yang masih kelas 5 SD itu tidak tahu.
Baca: Biar Istri Tidak Ngomel Terus, Iswandi Bawa Celurit ke Ruang Sidang Pengadilan Agama
Seperti saat digrebek petugas PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Sf sedang main bertiga dengan istri dan seorang pria lain.
Mereka pun digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Namun hanya Sf yang jadi tersangka karena dia yang terbukti melakukan tindak pidana berdagangan orang sebagaimana pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Ketika digrebek itu, pelanggan baru bayar DP Rp 300.000. Perjanjiannya, Rp 200.000 sisanya dibayar setelah layanan selesai.
Tapi sayang, keburu digrebek petugas kepolisian sebelum aktivitas terlarang itu selesai dilakukan di rumah tersangka. (Surya/Ufi)
Baca: SW, Pria Pemberani yang Tembak Pelaku Teror Bom Pasuruan dengan Senapan Berburu