Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Tanjung Perak Disebut Dua Kali Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pemerasan di Pasar Atum

Polres Tanjung Perak kembali mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerasan pedagang di Pasar Atum.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Pasar Atum Tutup karena terjadi kepanikan isu teror bom pada Senin (14/5/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk kedua kalinya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan dan pemerasan pedagang di Pasar Atum Surabaya.

Direktur PT Prosam Plano & Co, Indrayono Singkawang selaku pengelola Pasar Atum menjadi tersangkanya.

Sebelumnya, SP3 pertama dalam kasus ini ditarik kembali setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan praperadilan yang diajukan pedagang Pasar Atum, Husein Gosal.

(83 Kloter Terbang Dari Embarkasi Surabaya, Situbondo Jadi yang Perdana, Lalu . . .)

(Lelang Gagal, Pembagian Seragam Gratis Siswa di Kota Blitar Molor)

Majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso pada Agustus 2017 lalu memenangkan praperadilan Husein.

Hakim Unggul memerintahkan Polres Tanjung Perak menarik SP3 dan diminta melanjutkan penyidikan serta segera melimpahkan berkas kasus itu ke Kejari karena dinilai sudah cukup bukti.

Sempat berbahagia, Husein kembali kesal.

Bagaimana tidak, dia menyebut polisi kembali mengeluarkan SP3 yang kedua dan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerasan pedagang itu.

Menanggapi hal ini, Husein melalui Kuasa hukumnya, Alexander Arief menilai polres telah mengabaikan perintah pengadilan.

Menurutnya, Polres sempat mematuhi permintaan pengadilan dan melanjutkan penyelidikan, namun setelah dua bulan berlalu, polres mengeluarkan SP3 kedua.

(Mobil Jeep Tua Antar Risma Bawa Penghargaan Lee Kuan Yew World City Prize ke Balai Kota)

(Pertigaan Boboh Menganti Gresik Langganan Macet Parah)

Berbeda dengan SP3 pertama yang menyatakan kasus ditutup karena tidak cukup bukti, SP3 kali ini menyatakan apa yang dilakukan Indrayono bukan merupakan tindak pidana.

"Putusan praperadilan itu bukan bersifat final, tidak ada upaya hukum lagi, sudah mempunyai kekuatan hukum untuk dieksekusi," ujar Arief pada, Selasa, (10/7/2018).

Menurut dia, dengan dikeluarkannya SP3 itu, sama saja polres mengabaikan putusan pengadilan.

"Yang saya heran kok penyidik ini tidak patuh dengan perintah pengadilan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved