H-3 Ditutupnya Pendaftaran, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Surabaya
Hingga tiga hari sebelum ditutupnya pendataran bakal calon legislatif, Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kota Surabaya masih sepi pendaftar.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga tiga hari sebelum ditutupnya pendataran bakal calon legislatif dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Sabtu (14/7/2018), Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kota Surabaya masih sepi pendaftar.
Nur Syamsi, Ketua KPU Surabaya, menyayangkan belum ada satu pun bacaleg dari 16 partai politik yang sudah terdaftar melakukan pendaftaran bacaleg.
"Sampai siang dari total 16 partai yang sudah lolos verifikasi dari KPU Pusat belum ada satupun yang menyerahkan pendaftaran bacaleg untuk jadi legislator di DPRD Kota Surabaya," jelas Nur Syamsi, Sabtu (14/7/2018).
Viral Video Seorang Bocah Diduga Cari Makan di Tong Sampah Tapi Tak Dihiraukan Orang Sekitar
Padahal, pendaftaran bacaleg telah dibuka sejak 4 Juli lalu dan akan segera ditutup pada 17 Juli atau tiga hari mendatang.
Nur Syamsi menambahkan, KPU bahkan tidak hanya menunggu, mereka juga melakukan sejumlah upaya pendekatan kepada sejumlah ketua DPC partai politik.
Satu di antaranya dengan menghubungi langsung DPC partai untuk menanyakan alasan mengapa belum ada berkas pendaftaran yang diserahkan.
Ia berharap partai tidak melakukan pendaftaram last minute menjelang penutupan, sebab jika semua mendaftar di last minute, maka dikhawatirkan jika ada berkas yang butuh perbaikan tidak sempat diperbaiki.
5 Fakta Lee Ga Eun, Member After School yang Duduki Posisi Teratas Produce 48, Multitalenta!
"Karena belum tentu berkasnya bisa langsung benar. Saya berharap jangan mendaftar tidak di last minute supaya kalau salah ada waktu memperbaiki," ujar Nur Syamsi.
Mekanisme pendaftaran yang harus dilakukan untuk entry data sipol harus dari partai, setelah entry data maka form itu di-print dan ditandatangani, lalu di-upload lagi.
KPU Kota Surabaya juga mengaku siap jika ada partai yang ingin berkonsultasi terlebih dahulu jika ada yang dibingungkan.
Masing-masing parpol bisa mendaftarkan maksimal sejumlah kuota di masing-masing dapil yakni rata-rata maksimal 50 orang bacaleg setiap partai.
Istri Pemilik Bom Pasuruan Diperiksa 14 Hari, Bila Kurang Polisi akan Perpanjang
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: