Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Penipu, Keduanya Gelapkan Uang dengan Jumlah Segini
Komplotan penipu itu memiliki beberapa kelompok dalam melancarkan aksi penipuan serta menjadikan korban sebagai sasaran utama mereka.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap dua penipu yang menggelapkan uang sebesar Rp 1,9 miliar.
Dua pelaku yang ditangkap itu bernama Alahudin (47) asal Gigodang Kramat, Banten; dan Ali Imron (37) warga asal Kesabilan, Banten.
Agus mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan iming-iming menggandakan uang kepada korbannya.
"Keduanya kami tangkap ketika berada di Serang, Banten pada Minggu (1/7/2018) lalu," ujar AKBP Antonius Agus Rahmanto saat press release di Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (13/7/2018).
( Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 70 Tersangka Diamankan )
Agus menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan personelnya, ada hal yang menarik dibalik kasus itu.
Komplotan penipu itu memiliki beberapa kelompok dalam melancarkan aksi penipuan serta menjadikan korban sebagai sasaran utama mereka.
"Salah satu kelompok, ternyata berhasil menipu korban sekitar Rp 500.000.000,00," sambung polisi dengan melati dua di pundaknya itu.
Selanjutnya, saat proses penipuan berlangsung, keduanya beralibi tidak berhasil menggandakan uang seperti yang dijanjikan kepada korbannya.
( Kasus Penipuan PT Sipoa Group, Kejati Jatim akan Limpahkan ke Pengadilan Pekan Depan )
Dari sanalah kelompok tersebut melimpahkan korban pada kelompok penipu lain.
"Jadi kedua pelaku ini juga mengenalkan korbannya ke kelompok yang kedua, begitu kuga dengan korban yang lain, tapi tetap saja melakukan hal yang sama," tutupnya.