Dishub Gembok Parkir Liar di Jalan Dharmahusada Surabaya
Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya kembali menindak parkir liar, kali ini di Jalan Dharmahusada, Senin (16/7).
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya kembali menindak parkir liar, kali ini di Jalan Dharmahusada, Senin (16/7/2018).
Irvan Wahyu Drajat, Kepala Dishub menjelaskan tindakan penertiban dan sosialiasi Perda Perparkiran baru no 3 tahun 2018, terus dilakukan sehingga perda siap diberlakukan Agustus, atau paling lambat bulan September nanti.
"Ini terus kami lakukan. Kami bekerjasama dengan polisi setempat, untuk penilangan selain penggembokan ban," terangnya kepada Surya.co.id (tribunjatim.com).
Trio Wahyu Wibowo, Kepala Seksi Penertiban Dishub Kota Surabaya menjelaskan untuk wilayah Dharmahusada, Dishub melakukan operasi gabung dengan Satlantas Polrestabes Sby, Gartap III Sby dan Unit lantas polsek Gubeng.
Baca: 4 CJH Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Masuk Poliklinik, Satu Lainnya Dirujuk ke RS Haji
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban dengan rute Jalan Ketajaya, Dharmahusada, Prof. Moestopo, Dharmawangsa.
Dishub mengitari lokasi ini dan menindak 17 unit tilang dan lima unit gembok ban.
"Kita sosialisasikan kepada pengguna jalan utk tdk mengulangi karena di bulan Agustus nanti, ketika melanggar akan langsung digembok atau diderek. Dan bila buka gembok maupun ambil kendaraan yang diderek dikenai denda 500 ribu. Apapun alasannya sekalipun terburu-buru," terang Trio. Pipit Maulidiya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-petugas-tertibkan-parkir-liar-di-surabaya_20180716_141859.jpg)