Bupati Ngada NTT Nonaktif Marianus Sae Jalani Sidang, Jaksa Soroti Pernyataan Saksi Soal Fee
Bupati Ngada nonaktif, Marianus Sae kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bupati Ngada nonaktif, Marianus Sae kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (17/7/2018).
Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra dengan agenda keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendatangkan Iwan Susilo sebagai saksi kasus suap yang menjerat terdakwa Marianus Sae.
Lagi, Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia di Kamar Kos Kota Kediri
Iwan Susilo diketahui selaku Direktur PT Sukses Karya Inovatif yang bergerak di bidang konstruksi infrastuktur jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada, NTT.
Ia juga merupakan keponakan dari terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh H. R. Unggul, saksi Iwan membeberkan terkait dugaan suap yang diberikan kepada terdakwa.
Ia membenarkan bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp 3,7 miliar dari total proyek sebesar Rp 5,9 miliar, di mana fee di awal sebesar 7 persen di tahun selanjutnya meningkat menjadi 10 persen.
Hal itu diungkapkan oleh JPU Ronald usai sidang.
Baju Menjuntai Berakhir Tersangkut Roda Motor, Bocah Pun Kehilangan Lengan, Begini Kondisi Terkini
Menurutnya ada beberapa hal yang menarik dari keterangan saksi.
Di mana saksi Iwan sebelum mendapat proyek memberikan dana Rp 400 juta pada tahun 2012, pada tahun 2013 saksi dipanggil oleh terdakwa lalu diberi sebuah proyek.
“Setelah pada tahun 2013, mulai lah terdakwa ada permintaan-permintaan kepada saksi,” terang Ronald.
Saksi Iwan berinisiatif mengenalkan diri lantaran tergiur tawaran proyek dari terdakwa.
Setelah itu, sering ada pertemuan intens antara terdakwa Marianus Sae dengan saksi Iwan Susilo.
Pecahkan Rekor MURI Potong Rambut dan Facial, Ribuan Siswa dan Ortu Padati Atlantisland Surabaya
“Dalam pertemuan itu ada komitmen fee yang dari kedua belah pihak pada tahun 2012 sebesar 7 persen. Namun di tahun 2014 ada perbedaan fee yakni sebesar 10 persen. Sudah dibayar Rp 220 juta, namun tidak ada proyek yang diberikan,” imbuh JPU Ronald.