Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuasa Hukum Bupati Ngada NTT Nonaktif Marianus Sae Sebut Keterangan Saksi Tidak Sesuai

Vincent Maku selaku kuasa hukum terdakwa Marianus Sae menyebutkan pernyataan saksi tidak sesuai.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Vincent Maku sebagai kuasa hukum terdakwa Marianus Sae, Bupati Ngada NTT nonaktif, saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vincent Maku selaku kuasa hukum terdakwa Marianus Sae, Bupati Ngada NTT nonaktif, menyebutkan tidak ada perjanjian antara kliennya dengan saksi Iwan Ulumbu yang diduga memberi suap kepada terdakwa sebesar Rp 3,7 miliar.

Hal itu diungkapkannya usai break sidang atas dugaan kasus korupsi yang menjerat Marianus.

“Sebelumnya tidak ada syarat, tidak ada janji dari klien saya dan saksi. Proses itu berjalan layaknya pengusaha dan pejabat,” ujarnya, Selasa (17/7/2018).

Dorong Ekspor, Menteri Pertanian Gerojok Sejuta Benih Jeruk Unggul ke Kebun Balijestro Batu

Artinya, lanjut Vincent, semua proses baik tender maupun lelang berjalan sesuai mekanisme dan prosedur.

“Terkait permintaan 10 persen yang ada dalam dakwaan itu tidak ada, saya tidak tahu ada ide-ide tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Vincent menilai kontrak yang diajukan dari saksi tidak sesuai dengan catatan yang dimiliki pihak kuasa hukum.

“Dari prosesnya pun saksi sudah tidak sesuai, namun kami yakin majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Diketahui, Iwan Ulumbu merupakan direktur PT Karya Inovatif yang bergerak di bidang konstruksi infrastuktur jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada, NTT.

Bupati Ngada NTT Nonaktif Marianus Sae Jalani Sidang, Jaksa Soroti Pernyataan Saksi Soal Fee

Ia juga merupakan keponakan dari terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu yang sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh H. R. Unggul, saksi Iwan membeberkan terkait dugaan suap yang diberikan kepada terdakwa.

Ia membenarkan bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp 3,7 miliar dari total proyek sebesar Rp 5,9 miliar, di mana fee di awal sebesar 7 persen di tahun selanjutnya meningkat menjadi 10 persen.

Dorong Mahasiswa Jadi Pelaku Usaha, Unitomo Surabaya Gandeng Think Indonesia

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved