Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2019

Bacaleg DPRD Jatim - Partai Garuda, PKPI, PSI Tersedikit, PKS, PAN, dan PPP Tak Penuh

Dari partai yang daftarkan Bacaleg ke KPU Jatim, PKS, PAN, dan PPP tak penuh, lalu Garuda, PKPI, PSI tersedikit.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar saat mendaftarkan Bacaleg ke KPU Jatim. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Jatim telah menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pileg 2019, Selasa (17/7/2018).

Dari catatan KPU Jatim, sebanyak 1.670 orang terdaftar sebagai bakal calon legislatif untuk DPRD Jatim periode 2019-2024.

“Jumlah tersebut berasal dari 16 partai politik yang secara resmi mendaftar,” ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam, Rabu (18/7/2018).

Dari jumlah tersebut, berdasarkan jenis kelamin yaitu seribu orang laki-laki dan sisanya perempuan.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data tersebut merinci, bahwa dari 16 partai politik yang terdaftar, sembilan di antaranya memenuhi 100 persen kuota (120 bacaleg).

Sisanya, memiliki dengan berbagai sebaran jumlah. Di antaranya, yang paling kecil adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dengan jumlah 29 bacaleg .

Lantas disusul dengan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan 58 bacaleg.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menyampaikan seluruh partai politik peserta Pemilu telah mendaftar sebelum pukul 24.00 WIB, Selasa (17/7).

“Seluruh partai mendaftar di hari terakhir, kecuali Partai NasDem yang mengirimkan berkasnya sehari menjelang hari terakhir,” kata mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.

Terkait jadwal dan tahapan, secara umum tertulis dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam lampirannya, tertulis pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berakhir pada 17 Juli 2018 dan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi hingga 18 Juli 2018.

Tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi hingga 21 Juli 2018, kemudian para KPU memberi waktu mulai 22-31 Juli 2018 untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut Daftar Jumlah Bacaleg yang Didaftarkan Masing-Masing Partai (Disesuaikan dengan Nomor Urut Partai):

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 120 bacaleg
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) : 120 bacaleg
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) : 120 bacaleg
4. Partai Golongan Karya (Golkar) : 120 bacaleg
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem) : 120 bacaleg
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) : 29 bacaleg
7. Partai Berkarya : 120 bacaleg
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 115 bacaleg
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) : 120 bacaleg
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 119 bacaleg
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 63 bacaleg
12. Partai Amanat Nasional (PAN) : 116 bacaleg
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : 120 bacaleg
14. Partai Demokrat : 120 bacaleg
19. Partai Bulan Bintang : 90 bacaleg
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) : 58 bacaleg

(Surya/Bobby Koloway)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved