Protes Dugaan Pungli Pembagian Lahan Garapan oleh LMDH, Warga Desa di Blitar Geruduk Balai Desa
Warga desa di Blitar geruduk balai desa protes dugaan pungli pembagian lahan garapan oleh LMDH.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Puluhan warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, menggeruduk balai desa setempat, Rabu (18/7/2018). Mereka mengadukan soal dugaan pungutan liar pembagian tanah garapan di lahan milik Perhutani oleh perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Sekitar 80 warga terdiri atas laki-laki dan perempuan berkumpul di Balai Desa Sumberingin. Mereka membawa poster yang berbunyi tuntutan keadilan dalam pembagian lahan garapan milik Perhutani. Warga sempat melakukan orasi di balai desa.
Sumadi (34), salah warga penggarap lahan mengatakan perwakilan LMDH memungut uang Rp 50.000 ke warga dalam pembagian lahan garapan. Uang itu untuk mengambil keplek bukti lahan garapan. Padahal, sebelumnya, tidak ada pungutan dalam pembagian lahan garapan.
"Baru kali ini ada pungutan dari perwakilan LMDH dalam pembagian lahan garapan. Sebelumnya, tidak ada pungutan," kata Sumadi.
• Produk Asing Dilarang Nongol di Rest Area Tol Gempol-Pasuruan
Warga yang belum membayar uang Rp 50.000, tidak mendapatkan lahan garapan. Padahal, selama ini, warga menggantungkan hidup dengan cara menggarap lahan milik Perhutani.
"Saya belum bayar, karena tidak punya uang. Otomatis belum bisa menggarap lahan," ujarnya.
Selain soal dugaan pungli, warga juga mengadukan soal pembagian lahan garapan yang tidak merata. Luas lahan garapan untuk warga juga terus berkurang.
Sebelumnya, tiap warga mendapat lahan garapan seluar 10 meter x 80 meter. Luasan itu berkurang menjadi 6 meter x 80 meter. Terakhir, warga hanya mendapat lahan garapan seluas 5 meter x 80 meter.
"Sedangkan pengurus LMDH mendapat lahan garapan empat petak. Per petak luasnya 6 meter x 80 meter. Kami menuntut agar pembagian lahan garapan adil," kata warga lainnya, Katiasri.
• Dibawah Ancaman Pisau, Siswa SMP Disetubuhi Dua Pemuda di Bangkalan
Sekarang warga masih menunggu proses mediasi yang dilakukan pihak desa. Warga meminta pihak desa mendatangkan pengurus LMDH untuk berdialog. Sebab, selama ini, warga menganggap pengurus LMDH tidak pernah bermusyawarah dalam pembagian lahan garapan.
"Termasuk uang pungutan untuk keplek bukti lahan garapan juga tidak ada musyawarah terlebih dulu dengan warga," tegas Katiasri. (Surya/Sha)