2 Pengedar Narkoba Digelandang ke Polsek Sukomanunggal Usai Polisi Pura-pura jadi Pembeli
Polsek Sukomanunggal menangkap Dimas di Ngagel, kemudian menangkap Lica di lokasi berbeda, tak lebih dari 24 jam
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu.
Dua pengedar sabu itu diketahui bernama Lica Hariyanto (36) warga Dinoyo Alun-alun, Surabaya dan Dimas Siswanto (23) warga Mantup, Lamongan.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menjelaskan, Pasukannya menangkap Dimas terlebih dahulu, dan kemudian menangkap Lica di lokasi berbeda.
Polsek Sukomanunggal mendapat informasi bahwa Dimas sedang berada di area Jalan Ngagel Surabaya.
(Semua Parpol di Jatim Sudah Setorkan Nama Bacaleg, KPU : Syarat Calon Masih Kosong)
(Hanya Pakai Kain dan Karung, Pawang Bisa Tangkap Ular Sanca di Mojokerto, Ini Saran dari BBKSDA)
Petugas pura-pura menjadi pembeli sabu saat penangkapan berlangsung.
Saat terciduk membawa sabu, Dimas hanya bisa pasrah digelandang polisi.
Dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,67 gram dan satu gram disita dari tangan Dimas.
Tak berhenti sampai di sana, Misdianto pun mengembangkan kasus itu.
Saat diinterogasi, Dimas mulai membeberkan seseorang bernama Lica.
"Kami langsung mengembangkannya, kami mencari orang yang memasok sabu itu kepada tersangka (Dimas)," lanjutnya.
Tak sampai 24 jam, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal pun dapat menemukan keberadaan Lica.
(Kebakaran Terjadi di Banyu Urip Lor Surabaya, Pemadam Kebakaran Sempat Kesulitan Masuk Lokasi)
Agar Lica tak curiga dan mau keluar dari tempat persembunyiannya, personel Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berpura-pura menjadi pembeli.
Ketika keluar dari sarangnya, saat itu juga Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal membekuk Lica.
Menurut Misdianto, Lica ditangkap personelnya di sebuah lapangan basket yang lokasinya di sekitar Jalan Krukah Surabaya.
Petgas kemudian menggeledah rumah Lica.
"Sebuah poket sabu seberat 0.22 gram, dua buah pipet kaca yang berisi sisa sabu yang masing-masing seberat 1,26 gram dan 3,4 gram, sampai sebuah timbangan elektrik kami sita sebagai barang bukti," tutupnya.
(Pengumuman Hasil Selma (Seleksi Mandiri) UB Universitas Brawijaya 2018, Bisa Lihat di Link Ini)
(Satu Calon Jemaah Haji Surabaya Keluar RS, Lima Lainnya Kini Masuk RS)