Kronologi Penangkapan Kalapas dan Napi Lapas Sukamiskin, 2 Narapidana Tak Ada di Dalam Penjara
Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7/2018).
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7/2018).
Dilaporkan, ada 6 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan dari KPK pada saat itu, satu di antaranya yakni Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Wahid dituding terlibat dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
(Periksa Empat Koper Milik Calon Jemaah Haji, PPIH Embarkasi Surabaya Sita 45 Slop Rokok)
KPK mulai menyelidiki kasus ini pada bulan April 2018.
Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari.
Berikut kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan lima orang lainnya yang dirangkum Kompas.com dari jumpa pers pimpinan KPK, Sabtu malam:
Jumat (20/7) pukul 22.15 WIB Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.
KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.
Setelahnya, Wahid dan istri langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin.
Sabtu (21/7) pukul 00.00 WIB KPK menangkap Hendry Saputra, staf Wahid di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur.
Di sana KPK mengamankan uang sebesar Rp 27.255.000.
Hendry juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.
Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.
KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.