Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kronologi Penangkapan Kalapas dan Napi Lapas Sukamiskin, 2 Narapidana Tak Ada di Dalam Penjara

Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7/2018).

TribunJabar/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Suasana di depan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018). 

Menurut KPK, Fahmi adalah pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas.

KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.

(Komik Detective Conan Bakal Istirahat, Ini 8 Fakta Sang Pengarang Aoyama Gosho yang Jarang Tidur)

(DBL Indonesia akan Rilis Platform Baru untuk Kreator Muda)

KPK kemudian bergerak ke sel Andri Rahmat, napi kasus pidana umum yang diduga membantu Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.

Andri juga diamankan, beserta sejumlah uang senilai Rp 92.260.000, 1.000 Dolar AS, dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya.

Di sel Andri, KPK juga menemukan sejumlah telepon genggam.

KPK lalu menuju ke 3 sel atas nama narapidana Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.

Namun keberadaan Fuad dan Tubagus tidak diketahui sehingga sel mereka disegel oleh KPK.

(Lorong Bawah Tanah yang Diduga Dipakai ISIS Menyisir Kota Saat Perang Irak Terbongkar, Begini Isinya)

(Surabaya Jadi Kota Pembuka Honda DBL 2018, 10.000 Penonton Ramaikan DBL Arena)

Tim membawa Wahid dan istrinya, Hendry, Fahmi, dan Andri ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.

Sabtu (21/7) pukul 00.30 WIB  Tim menuju kediaman istri Fahmi, yaitu Inneke Koesherawati di Menteng, Jakarta Pusat.

Tim mengamankan Inneke dan membawanya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sabtu (21/7) pukul 20.00 WIB KPK menggelar jumpa pers dan mengumumkan Wahid, Fahmi, Hendry dan Andri sebagai tersangka.

Wahid dan stafnya sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keempat orang tersebut juga sudah ditahan oleh KPK. Sementara istri Wahid dan Fahmi yang berstatus sebagai saksi sudah dilepas oleh lembaga antirasuah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas 'Wah' Para Napi", 
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

(Komik Detective Conan Bakal Istirahat, Ini 8 Fakta Sang Pengarang Aoyama Gosho yang Jarang Tidur)

(Fandi Utomo Sebut Khofifah-Emil Menang di Jawa Timur, Berdampak pada Kemenangan Jokowi hingga 70%)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved