Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas BUMDes Benjot Tak Pernah Gelar Kegiatan, Kades Syok Saldo Rp 200 Juta di Rekening Lenyap

Kasus korupsi di BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa terungkap karena kecuriagaan kepala desa atau kades.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KORUPSI DANA BUMDes - Foto ilustrasi terkait berita Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga disalahgunakan untuk investasi saham hingga Rp 200 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Terungkap kasus penyelewengan dana di BUMDes Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
  • Kronologi kepala desa memeriksa rekening BUMDes
  • Penjelasan tentang BUMDes

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi di BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa terungkap karena kecuriagaan kepala desa atau kades.

Diketahui, dana Rp 200 juta di BUMDes Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ketahuan diselewengkan.

Semua berawal dari Kades Benjot yang menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening BUMDes. 

"Awalnya saya berprasangka baik, mengira dana dari desa belum disetorkan ke pihak BUMDes. Namun, setelah saya cek, ternyata sudah overbooking sejak 21 Agustus. Saya kaget ketika memeriksa rekening BUMDes, ternyata ada penarikan sebesar Rp 200 juta," ucap Kades Benjot, Sopyan Sauri, Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Janji Ketua Bumdes usai Mengaku Gelapkan Dana Desa Rp 187 Juta, Dicicil Sampai Akhir September 2025

Sopyan mengatakan, kasus ini terkuak bermula kecurigaan pihaknya karena tak ada kegiatan di BUMDes. 

Atas "hilangnya" dana itu, Sopyan kemudian memperingatkan pengurus BUMDes untuk segera mengembalikannya.

"Pada musyawarah desa pada Kamis itu, dana tersebut menurut pengakuan direkturnya ternyata dipakai untuk investasi saham," ucap dia, melansir dari Kompas.com.

Tindakan pengurus BUMDes tersebut memicu protes dari pemerintah desa dan warga. Mereka mendesak agar pengurus bertanggung jawab dan mengembalikan dana dalam waktu sepekan.

"Hasil musyawarah kemarin, yang bersangkutan harus mengembalikan dananya dan memberikan jaminan. Jaminannya sudah kami terima kemarin, berupa sertifikat tanah dari yang bersangkutan," jelas Sopyan.

Camat Angkat Bicara

Sopyan menyatakan, pemerintah desa akan menunggu hasil audit dan rekomendasi dari pihak kecamatan serta Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur terkait langkah selanjutnya.

"Mengenai masa depan pengurus BUMDes, kami serahkan kepada pihak BPD, apakah akan mencabut SK untuk pemberhentian atau tidak," ucap dia.

Camat Cugenang, Ali Akbar, menegaskan, tindakan pengurus BUMDes Benjot sangat keliru.

Menurutnya, investasi saham menggunakan dana desa sangat tidak dibenarkan dan merupakan bentuk penyelewengan anggaran.

"Mau itu saham resmi atau tidak, bermain saham dengan dana BUMDes adalah tindakan yang salah, karena tidak sesuai ketentuan. Tidak ada dalam perencanaan atau uji kelayakan usaha," tegas Ali.

Ali mengatakan, persoalan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dan kini menunggu rekomendasi hasil audit.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved