Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banyak yang Melanggar, Kemendikbud Siapkan Sanksi Untuk Sekolah Kelebihan Rombongan Belajar

Kemendikbud menyiapkan sanksi tegas untuk sekolah kelebihan rombongan belajar karena melanggar aturan.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Mujib Anwar
Surya/ Samsul hadi
Ilustrasi siswa belajar. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Permendikbud nomor 17 tahun 2017 telah mengatur jumlah rombongan belajar (Rombel) dan peserta didik dibatasi sesuai jenjang pendidikan yang ada.

Tahun 2017 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan kelonggaran bagi sekolah yang masih belum bisa mematuhi aturan rombel yang baru tersebut.

Namun, pada tahun 2018 ini Kemendikbud sedang menyusun sanksi bagi sekolah yang masih saja menerima siswa melebihi rombel yang ditentukan.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban pada sekolah-sekolah yang menerima peserta didik melebihi ketentuan rombel yang berlaku.

Pemerintah Rancang Aturan Larangan Penggunaan Ponsel Bagi Anak Dibawah 14 Tahun

Lama Menjomblo, Remaja di Mojokerto Nekat Jadi Polisi Gadungan Untuk Dapatkan Pacar Cantik

Selain itu, terdapat konsekwensi yang harus ditanggung sekolah jika ditemukan melanggar.

"Sedang kami siapkan, apakah nanti berpengaruh terhadap BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau data pokok pendidikan yang akan dikunci. Karena hal ini mempengaruhi kualitas pendidikan anak-anak," tegasnya, usai membuka Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) di Surabaya, Senin (23/7/2018).

Menurut Hamid, banyak sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena itu, ketentuan rombel harus diterapkan sesuai aturan.

Sebab, toleransi yang diberikan Kemendikbud dinilai sudah cukup. Pihaknya juga telah menyiapkan surat ke semua dinas agar sekolah-sekolah yang berlebih segera ditertibkan.

Aturan Batasan Usia Menikah Disamakan, Inilah Usia Minimal Anak Bisa Dinikahkan

Dibawah Ancaman Pisau, Siswa SMP Disetubuhi Dua Pemuda di Bangkalan

"Tahun ini kan sudah tahun kedua, harusnya semua sudah mengikuti aturan. Kalau tahun kemarin masih kita berikan kelonggaran," tandasnya.

Hamid mengungkapkan, jika tidak ada pembatasan pada sekolah negeri, imbasnya akan banyak sekolah swasta yang tutup.

"Kecuali jika memang ingin sekolah swasta banyak yang tutup. Kami juga dapat surat dari musyawarah perguruan swasta di Surabaya karena tidak dapat siswa. Tidak ada di kota lain, hanya dari Surabaya yang melapor," ucapnya.

Terkait rombel, lanjut Hamid, Kemendikbud memang dapat memberikan dispensasi jika jumlah rombel melebihi aturan. Tapi, hal itu juga tidak bisa terus-terusan.

Di Hari Anak Nasional, Bocah di Sidoarjo ini Dapat Kado Vonis Hukuman 3 Tahun Penjara

Kendati demikian, Hamid juga mengimbau agar sekolah swasta dapat berbenah diri. Sehingga mereka dapat bersaing dengan sekolah negeri.

Terlebih di Surabaya, sekolah negerinya sudah gratis. Karena itu, sekolah swasta kualitasnya harus di atas negeri dan jangan sampai malah di bawahnya.

"Percuma dong bayar mahal-mahal di sekolah swasta tapi kualitasnya di bawah negeri yang gratis," imbuh Hamid.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved