Simpan Sabu di Rambut, Denny Tak Berkutik Kena Sistem Hunting
Sistem Hunting membuat pria ini tak berkutit saat menyimpan sabu-sabu di rambutnya.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Polsek Sukolilo menangkap dua warga Surabaya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat melintas di Jalan Raya Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Senin (23/7/2018).
Mereka yakni Eko Febrianto (38), warga Kapas Madya Baru dan Denny Kurniawan (37), warga Perumda Tingkat I. Keduanya hendak menggunakan sabu di Surabaya.
"Mereka terjaring razia sistem hunting ketika dalam perjalanan pulang ke Surabaya," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin.
• Terus Bertambah, Rumah di Pasuruan yang Digeledah Terkait Teror Bom Tersebar di 3 Kelurahan ini
Razia sistem hunting adalah melakukan pemeriksaan kepada setiap pengendara di titik-titik rawan kriminal ataupun jalur peredaran narkoba.
Bidarudin menjelaskan, saat penggeledahan tubuh terhadap kedua tersangka, pihaknya menemukan sabu seberat 0,48 gram yang diselipkan di rambut atas Denny Kurniawan.
"Tersangka memanfaatkan rambut bagian atasnya yang gimbal. Sabu itu dibungkus plastik klip kecil dan dipelintir di sela-sela rambut," jelasnya.
• Lama Menjomblo, Remaja di Mojokerto Nekat Jadi Polisi Gadungan Untuk Dapatkan Pacar Cantik
Di hadapan penyidik Polsek Sukolilo, sabu itu dibeli dari seseorang seharga Rp 200 ribu oleh Eko Febrianto.
"Kami tengah menyelidiki nama pejual sabu. Hingga saat ini, anggota masih memburunya," pungkasnya.
Keduanya terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara atas kepemilikan sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (Surya/Ahmad Faisol)
• Banyak yang Melanggar, Kemendikbud Siapkan Sanksi Untuk Sekolah Kelebihan Rombongan Belajar