Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Ponsel Tetangganya Berujung Maut, Warga Gresik Divonis 6 Tahun Penjara

Warga Gresik ini divonis 6 tahun penjara setelah terbukti mencuri ponsel tetangganya dan berujung maut.

Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUGIYONO
Terdakwa Muhammad Choirul alias Maman, yang mencuri ponsel berujung maut saat dibawa ke tahanan PN Gresik usai sidang, Rabu (25/7/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Majelis hakim PN Gresik menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muhammad Choirul alias Maman alias Agung (41), terdakwa kasus pencurian ponsel milik Mar’atus Sholiha (37), tetangganya sendiri yang berujung maut, Rabu (25/7/2018).

Mendengar vonis tersebut, Wellem Mintarja kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan terhadap putusan hakim terhadap kliennya.

Menurut Wellem, dalam kasus yang melibatkan terdakwa kliennya Maman, warga Jl Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik atas kasus pencurian onsel milik Mar’atus Sholiha, terdakwa sebelum berkunjung ke rumah korban sudah komunikasi baik. Sehingga terdakwa berani berkunjung ke rumah korban.

"Setelah mengambil ponsel, kamar korban masih rapi dan terdakwa tidak membawa senjata tajam," ujarnya.

Warga Mojokerto Kembali Buru Ular Sanca Kembang Raksasa, Pelototi Goa Unengan yang Jadi Sarangnya

Lama Menjomblo, Remaja di Mojokerto Nekat Jadi Polisi Gadungan Untuk Dapatkan Pacar Cantik

Meski demikian, pihaknya, kata Wellem menerima putusan majelis hakim PN Gresik Lia Herawati. Sebab pihak klien sudah menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum Diecky juga menerima. Padahal tuntutan jaksa terhadap terdakwa menginginkan dihukum 8 tahun penjara.

"Kami menerima putusan hakim. Begitu juga dengan jaksa juga menerima," tegasnya.

Dalam putusannya. Majelis hakim PN Gresik Lia Herawati mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (3) Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, menghukum terdakwa selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dinilai Gelapkan Saham, Dirut PT Surabaya Country Dituntut 24 Bulan Penjara

"Terdakwa terbukti bersalah telah mencuri handphone korban Mar’atus Sholiha (37), yang masih tetangganya sendiri hingga mengakibatkan meninggal dunia," tegasnya.

Lia menambahkan, putusan hakim sudah berdasarkan pertimbangan, yaitu terdakwa kooperatif dalam persidangan dan mau meminta maaf terhadap keluarga korban.

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah membuat warga resah. Membuat keluarga terdakwa sedih dan membuat nyawa seseorang meninggal dunia," imbuhnya. (Surya/Sugiyono)

Pacari Siswi SMP, Pemuda di Surabaya ini Setahun Menyetubuhinya, Aksinya Terbongkar Kakak Kandung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved