Dua Pengedar Sabu di Jalan Rungkut Tengah Ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo Surabaya
Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya menangkap dua pengedar sabu di Jalan Rungkut Tengah, Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya menangkap dua pengedar sabu di Jalan Rungkut Tengah, Surabaya, Minggu (22/7/2018) pagi.
Dua pengedar sabu itu diketahui bernama Muhammad Syaiful (28), asal Jalan Panjangjiwo yang kini indekos di Jalan Jagir Sidoresmo, dan Rifan Agus (23), warga Rungkut Tengah, Surabaya.
"Kedua pelaku telah kami amankan beserta barang buktinya," papar Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Budi Noertjahjo, Rabu (25/7/2018).
• Lewat Kelas Inspirasi, Semua Komponen Pendidikan Diharapkan Bisa Wujudkan Surabaya Kota Ramah Anak
Berdasarkan Laporan Polisi LP/15/A/VII/2018/Jatim/ PolrestabesSurabaya/ PolsekWonocolo tanggal 22 Juli 2018, kedua pengedar barang haram itu kini menghuni sel tahanan.
"Kami tangkap Minggu (22/7/2018) kemarin, sekitar pukul 06.00 WIB di rumah pelaku, Jalan Rungkut Tengah, Surabaya," lanjutnya.
Akibat hal itu, keduanya dikenakan Pasal 112 Juncto 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kini, dua pengedar sabu itu harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Wonocolo Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Agar Tak Terbuang Sia-sia, Mahasiswa ITS Surabaya Manfaatkan Limbah Aren Jadi Bioetanol