Pernah Bermasalah, 4 Bacaleg Lamongan Dicoret
Pernah terlibat korupsi, 4 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Lamongan dicoret dari daftar calon sementara.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pernah terlibat korupsi, 4 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Lamongan dicoret dari daftar calon sementara.
Komisioner KPU Lamongan, Nursalam kepada Tribunjatim.com, Kamis (26/7/2018) membenarkan ada 4 bacaleg dari sejumlah parpol di Lamongan yang dicoret ke dari daftar Bacaleg karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Dari hasil verifikasi KPU, dipastikan 4 Bacaleg yang pernah berperkara dengan tindak pidana korupsi itu dicoret dari DCS.
Bahkan KPU sudah mengembalikan berkas pencalegan 4 bacaleg itu ke parpol (partai Politik) melalui Liaison Officer (LO) untuk diganti dengan caleg yang lain yang tidak bermaslah.
• Warga di Jember Dikejutkan Kemunculan Jamur di Tengah Makam
Saat didesak untuk menyebutkan nama 4 bacaleg yang dicoret, Nursalam enggan menyebutkan nama.
Setelah dicoret dikembalikan, parpol pengusung tidak bisa berargumentasi untuk tetap mencalonkan keempat orang tersebut.
Ada aturan yang berperkara korupsi tidak diperbolehkan untuk menjadi Caleg.
Sebelum mencantumkan nama bacalah, mestinya parpol berpedoman pada aturan PKPU. Kalau jelas pernah bermasalah dengan tindak pidana korupsi, tidak perlu harus didaftarkan sebagai bacalah.
"Parpol yang bersangkutanlah yang seharusnya memfilter bacalegnya," kata Nursalam.
• Setnov Ceria saat Dikunjungi di Penjara, 7 Poin Kecurigaan Najwa Shihab Menjawab Isu Sel Palsunya
Untuk diketahui, selain telah mengembalikan berkas 4 bacaleg sesuai dengan aturan PKPU yang melarang Caleg yang pernah tersangkut pidana korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak untuk menjadi Caleg, KPU Lamongan juga tengah meminta 297 dari 591 bacaleg Lamongan untuk melengkapi berkasnya.
"Batas akhir pelengkapan berkas hingga 31 Juli mendatang," ungkapnya.(Surya/Hanif Manshuri)