Kepala BKSDA Jember: Warga Sipil Tak Boleh Pelihara Buaya
BKSDA Jember dalam tempo waktu 1 bulan terakhir menerima dua ekor buaya dari warga. Pada Rabu tanggal 25 Juli lalu BKSDA
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - BKSDA Jember dalam tempo waktu 1 bulan terakhir menerima dua ekor buaya dari warga.
Pada Rabu tanggal 25 Juli lalu BKSDA menerima seekor buaya jenis buaya muara (crocodilus porosus) dari seorang warga asal Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember bernama Siti Rohman.
Wanita tersebut menyerahkan secara sukarela buaya berusia sekitar 7 tahun yang ia pelihara, kepada BKSDA Jember karena mendapat sosialisasi sebelumnya dari pihak BKSDA
Di hari yang sama, Siti Aminah warga Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember juga menyerahkan secara sukarela seekor buaya berusia 3 tahun kepada BKSDA Jember.
"Dalam tempo satu bulan terakhir, Rabu kemarin kita berhasil berhasil dapat buaya dari dua warga yang serahkan secara sukarela ke pihak BKSDA," terang Setyo Utomo selaku Kepala BKSDA Wilayah III Jember ketika ditemui diruangannya, Jum'at (27/7/2018).
• M Anton, Wali Kota Malang Nonaktif, Akan Buka-bukaan di Sidang Pembelaan
Kepala BKSDA Jember menegaskan bahwasanya warga sipil tidak boleh memelihara secara bebas satwa yang dilindungi termasuk buaya. Karena sudah peraturan yang tercantum dalam pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990, barang siapa yang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian – bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (huruf a).
Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian – bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00.
"Sangat dilarang warga sipil memelihara satwa dilindungi termasuk buaya, karena melanggar undang-undang, sekalipun dia komunitas pecinta satwa atau reptil kalau gak punya izin ya gak boleh" tambahnya.
Dikarenakan wilayah Jember tidak ada tempat penangkaran buaya, selanjutnya buaya yang kini masih berada di kantor BKSDA Jember, akan diserahkan ke BKSDA Malang yang wilayahnya memiliki tempat penangkaran buaya.
"Berhubung tidak ada tempat di Jember yang punya penangkaran, jadi kita lempar ke BKSDA Malang yang wilayahnya punya tempat penangkaran buaya," ujar Setyo.
• Mitra Kukar Vs Arema FC, Drama Dua Penalti dan Empat Gol Lahir di Babak Pertama
Warga sipil atau perorangan boleh memelihara buaya asal pada taraf penangkaran namun ada syarat wajib yang harus dipenuhi.
"Bisa saja, asal pada taraf penangkaran, tapi ya ada syarat wajib yang harus dipenuhi," tuturnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19/Menhut-II/2005 Tentang
Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SE.2/IV-Set/2009, tanggal 23 Juli 2009 Tentang Penerbitan Izin Penangkaran Satwa Liar dilindungi Generasi Kedua (F2) dan berikutnya. Syarat yang wajib dipenuhi adalah :
1. Proposal Penangkaran untuk permohonan baru atau rencana kerja lima tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui Kepala Bidang KSDA Wilayah
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing yang masih berlaku