Kepala BKSDA Jember: Warga Sipil Tak Boleh Pelihara Buaya
BKSDA Jember dalam tempo waktu 1 bulan terakhir menerima dua ekor buaya dari warga. Pada Rabu tanggal 25 Juli lalu BKSDA
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
3. Surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah- rendahnya camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan
4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal-usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana perolehan induk dari kepala balai/kepala bidang ksda wilayah/ kepala seksi.
5. Berita Acara Pemeriksaan Teknis dari Bidang KSDA Wilayah/SKW.
• Siswa SMA di Tuban Ditemukan Gantung Diri
6. Rekomendasi dari Kepala Bidang KSDA Wilayah.
Setyo menambahkan, dikarenakan dua warga yang memiliki buaya sudah menyerahkan buaya secara sukarela maka dari itu ia bebas dari jerat hukum.
"Tidak kena, karena yang bersangkutan sudah sukarela menyerahkan buaya, jika yang bersangkutan masih ngotot mempertahankan buayanya, maka akan kena jerat hukum," pungkasnya. (ew)