Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Pria yang Jadi Komplotan Penggelapan Truk Pembawa Produk Unilever Lakukan Aksinya dengan Ini

Ketiga pelaku itu yakni Nurhadi warga Rembang, Jateng; Budi warga Pekalongan; dan Edi Sukarno warga Rembang, Jateng.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin dan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo beserta jajarannya menunjukan 637 tersangka dan barang bukti saat press release hasil tangkapan Ditreskrimum sejak bulan Mei hingga Juli 2018, Selasa (31/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim terlah berhasil ungkap pencurian dan penggelapan truk milik PT Unilever yang bawa produk senilai Rp 1 miliar.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, tindakan kejahatan itu dilakukan oleh tiga pelaku.

Ketiga pelaku itu yakni Nurhadi warga Rembang, Jateng; Budi warga Pekalongan; dan Edi Sukarno warga Rembang, Jateng.

Mereka bertiga menggunakan modus memasukkan salah satu anggotanya, yakni Budi untuk bekerja menjadi seorang sopir truk trailer di perusahaan ekspedisi.

Sidang Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan, Terdakwa Sebut Uang Dipakai Foya-foya dan Kredit Mobil

"Kalau modus mereka, caranya menjadi sopirnya sendiri, lalu ada sindikat jaringan dengan orang dalam, sehingga memasukkan orang di perusahaan dan pura-puranya (seolah-olah) dibajak," tegas Irjen Pol Machfud Arifin kepada TribunJatim.com, Selasa (31/7/2018).

Machfud menambahkan, kasus tersebut merupakan persekongkolan sopir yang berada di perusahaan itu.

Pasalnya, ada salah satu pelaku dimasukkan untuk bekerja di ekspedisi dan mempelajari kelemahan hingga apa saja yang harus dilakukan untuk menyikat sejumlah barang berharga di PT Unilever Surabaya.

Kata Machfud, saat ketiganya ditangkap, ada sebuah senapan laras panjang.

Pelaku Penggelapan yang Ditangkap Polsek Sukomanunggal Mengaku Uang Hasil Kejahatannya untuk Berobat

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ambaryadi Wijaya menjelaskan, senapan laras panjang itu digunakan untuk berjaga-jaga sekaligus mengancam korban agar menutup mulut korban.

"Jadi senpi laras panjang itu untuk mengancam korbannya, ini berukuran 5,6 milimeter," kata Ambar saat dikonfirmasi TribunJatim.com usai press release.

Sedangkan untuk peranan masing-masing pelaku pun berbeda.

Pelaku bernama Edi, berperan untuk memberi tahu nomor sopir kepada rekannya, Nurhadi.

Dugaan Penggelapan Gugur, Hendra Divonis Majelis Hakim Bebas, Jaksa Penuntut Umum Tak Setuju

"Edi ini memberi tahu nomor telepon dari sopir trailer, nomor itu diberi ke temannya(Nurhadi)," ujar Ambar usai menginterogasi pria yang bekerja sebagai sopir itu.

Selain mengamankan ketiganya, sejumlah barang bukti juga disita dari ketiga pelaku, yakni 283 kardus produk unilever beragam jenis, uang tunai Rp 70.000.000,00, sebuah senjata api kaliber laras panjang.

Selain itu polisi juga menyita lemari, buffet televisi lengkap dengan televisi berukuran 28 inch, kulkas, mesin cuci, kipas angin, sampai enam unit smartphone.

Lakukan Penggelapan, Dua Dokter Hewan Ini Diadili dan Terancam Hukuman Segini

Selain itu, ada juga beberapa perhiasan seperti gelang dan binggel (gelang kaki) emas, sepasang anting emas, liontin emas, sampai kalung emas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved