Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Zakat Profesi Dibahas Forum Bahtsul Masail Koferwil PWNU Jatim di Ponpes Lirboyo, Begini Hasilnya

Pembahasan zakat profesi di forum bahtsul masail konferwil PWNU Jatim di Ponpes Lirboyo hasilnya beberapa pendapat.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DIDIK MASHUDI
Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. 

TRIBUNATIM.COM, KEDIRI - Zakat profesi menjadi pembahasan serius dalam Forum Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri.

Namun, pembahasan tentang zakat profesi oleh para musyawirin yang membahas masih berbeda pendapat.

Pendapat pertama, menyatakan bahwa zakat profesi menemukan legalitasnya dalam kajian hukum Islam. Yaitu mengikuti salah satu pendapat dalam mazhab Hambali yang menjadi dasar dalam mewajibkan zakat profesi dan pendapatan tak terduga, tanpa memberi persyaratan harus haul. 

Sedangkan mengikuti mazhab Syafi’i yang memahami penghasilan uang setara dengan zakat emas dan perak sehingga nishab dan kadar yang wajib dibayarkan sama dengannya. Nishab emas 85 gram/ perak 588 gram, kadar yang wajib dikeluarkan 2,5 persen.

Jadi Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Inginkan NU Semakin Guyub dan Rukun

Sementara pendapat kedua menyatakan, sebenarnya tidak ada kewajiban zakat profesi dalam empat mazhab.

Namun demikian, setiap orang dengan profesi apapun yang mempunyai uang yang mencapai nishab dan haul, maka wajib membayar zakatnya. Mengingat uang tersebut dalam nilai tukarnya sama dengan emas dan perak.

Dalam forum Bahsul Masail, zakat profesi dalam rumusannya dibahasakan dengan istilah "zakat penghasilan" telah diputuskan berbagai hukum yang berkaitan dengannya.

Mulai dari sumber hukum (legalitasnya) sampai hal-hal teknis yang berkaitan dengan kadar nishab, kalkulasi dan cara pembayarannya yang dicicil saat penerimaan gaji tiap bulan.

Di Indonesia, keluar berbagai regulasi yang mengatur zakat profesi, seperti UU N0 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011.

Perkataannya Dibantah Anak Kecil, Pria di Jombang ini Kalap dan Menampar si Bocah Pakai Sandal

Lalu, Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal LembagaNegara, Sekretariat Jendral Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Usaha Milik Daerah, melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Kemudian diikuti Surat Edaran Gubernur, Bupati dan Walikota, yang menganjurkan/ memerintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat gaji pegawai Negeri melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap bulan telah menjadi polemik tersendiri. Namun demikian masih muncul pertanyaan atas legalitasnya.

Keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyyah yang membahas zakat profesi berlangsung selama Konferwil PWNU Jawa Timur di Ponpes Lirboyo Kota Kediri yang berakhir, Minggu (29/7/2018) malam.

Kisah Unik Ganyang Penghalang Demokrasi Pancasila, Guru Idola nan Tampan yang Viral di Medsos

Forum bahsul masail ini dihadiri mushohhih, KH. Romadlon Khotib, KH. Muhibbul Aman Aly, KH. Azizi Hasbulloh.

Sedangkan perumusnya, KH. Ahmad Asyhar Shofwan, KH Fauzi Hamzah Syam, KH. Syamthon Mashduqi, KH. Abd. Rozaq Sholeh dengan moderator Ustad Ahmad Muntaha AM dan notulen Ustad Muchammad Mughits dan Ust Faurok Tsabat. (Surya/Dim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved