Ajak Warga Jadi Polisi Diri Sendiri, Ini Imbauan Polrestabes Surabaya untuk Tekan Kejahatan Jalanan
Polrestabes Surabaya mengimbau agar masyarakat waspada dan menjadi polisi bagi diri mereka sendiri.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengimbau agar masyarakat waspada dan menjadi polisi bagi diri mereka sendiri agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku jambret jalanan.
Menurutnya, dengan berbagai faktor, pelaku dimungkinkan beraksi kapan saja, terutama saat ada peluang datang.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.
Disamping hal itu, Polrestabes Surabaya juga terus berpatroli untuk menekan aksi kejahatan.
• Diwarnai Tangis Haru, Ketua Komplotan Sakaratul Maut Nikahi Pacarnya Sehari setelah Ditangkap
Rudi juga mengajak warga untuk mawas diri dan tidak memberi kesempatan bagi pelaku.
"Yang kami tekankan, kami mengajak semua warga menjadi polisi dirinya. Mereka menjaga dirinya sendiri, itu sesuatu yang paling penting," kata Kombes Pol Rudi Setiawan kepada TribunJatim.com, Rabu (1/8/2018).
Ditambahkan Rudi, bagi pengendara motor agar tidak membawa tas tali samping maupun di belakang.
Hal tersebut dapat memicu kesempatan pelaku yang biasanya menyasar korban perempuan.
• Dalam Waktu Sebulan, Polrestabes Surabaya Tangkap 38 Tersangka Kejahatan Jalanan
"Misalnya naik motor jangan membawa tas di samping atau belakang, pasti ditarik orang. Dia pikir lumayan kan dapat duit dapat handphone di tas itu," kata Rudi.
Selain itu, Rudi juga mengimbau agar warga tidak bermain handphone saat sedang berkendara, saat menyetir maupun dibonceng.
Ia menambahkan, niat pelaku kejahatan tak bisa ditebak, setiap ada kesempatan, pelaku akan beraksi memanfaatkan peluang lalu mengintai korban.
• Jawaban Young Lex usai Diprotes Penggemar BLACKPINK dan Tak Jadi Diundang Meet and Greet Lisa
Oleh sebab itu, Rudi meminta agar warga bisa menjaga diri dan barangnya dari pelaku kejahatan yang kerap memanfaatkan kesempatan itu.
"Bisa jadi tadinya nggak ada keinginan, begitu lihat ada tas menggelantung diambil, ditarik. Ini kesempatan. Saya ingin mengimbau masyarakat untuk bisa lebih menjaga dirinya," kata Rudi.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya menangkap 38 tersangka kejahatan jalanan dalam waktu satu bulan, yaitu periode Juli 2018.
• DPC PDIP Jombang Memanas, PDIP Jatim Masih Tunggu Laporan Tertulis
Modus tersangka adalah menyisir Kota Surabaya dan mencari sasaran lalu mengintai korban.
Saat korban lengah, pelaku memepet motor korban dan menarik tas korban.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com