Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diwarnai Tangis Haru, Ketua Komplotan 'Sakaratul Maut' Nikahi Pacarnya Sehari setelah Ditangkap

Sehari usai ditangkap, ketua komplotan pemeras sopir truk antar provinsi, "Sakaratul Maut" atau yang sering disebut "Sakram" melaksanakan ijab kabul.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Unit 4 Premanisme Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengantarkan Imam 'Sakram' melaksanakan akad nikah di Mojosari, Mojokerto, pada Jumat (11/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah tersangka dan barang bukti hasil tangkapan Ditreskrimum Polda Jatim dihadirkan saat press release pada Selasa (31/7/2018) kemarin.

Dalam kegiatan itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin memimpin langsung jalannya press release didampingi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo dan jajarannya.

Satu di antara yang diungkap adalah kasus pemerasan yang dilakukan komplotan preman pemeras sopir truk antar provinsi, yakni komplotan "Sakaratul Maut" atau yang sering disebut "Sakram."

Jawaban Young Lex usai Diprotes Penggemar BLACKPINK dan Tak Jadi Diundang Meet and Greet Lisa

Komplotan tersebut beranggotakan enam orang, yakni Haryono alias Kopral (47) warga Buduran, Sidoarjo, Sadir alias Bedjo (56), warga Mojoagung, Jombang, Bambang Suherman (47,) warga Pungging Mojokerto, Dwi Wahyu Wicaksono (36) warga Gending Probolinggo, Bambang (40), warga Pasuruan, dan ketua Sakram, Imam Syafii (41), warga Rejoso, Pasuruan.

Keenamnya telah diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ambaryadi Wijaya menjelaskan, penangkapan terhadap komplotan itu bermula dari laporan masyarakat usai beberapa waktu lalu ada sejumlah sopir truk atau pemilik usaha ekspedisi luar kota yang menjadi korban pemalakan.

Marcus/Kevin Amankan Tiket Babak Ketiga Kejuaraan Dunia 2018 usai Tekuk Wakil China

Terlepas dari kasus itu, Imam Syafii hanya mampu menangis dan meratapi masa depannya yang harusnya berakhir indah sebelum penangkapan dirinya.

Sebab, saat ditangkap pada 10 Mei 2018 lalu, keesokan harinya, pada tanggal 11 Mei 2018, Imam harus menjalani ijab kabul pernikahan.

Terkait hal itu, Kanit Premanisme 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, dirinya bersama beberapa personelnya langsung mengantarkan Imam untuk menghadiri pernikahannya.

"Demi alasan kemanusiaan, kami antarkan Imam ke desanya di Mojosari, Mojokerto. Di sana Imam melakukan ijab kabul bersama calon istri dan keluarga besarnya," beber Heru kepada TribunJatim.com, Rabu (1/8/2018).

DPC PDIP Jombang Memanas, PDIP Jatim Masih Tunggu Laporan Tertulis

Heru menambahkan, pihaknya juga membelikan peci dan kemeja untuk Imam.

"Kami belikan peci, kemeja, dan seserahannya," sambung Heru lalu tersenyum.

Heru menambahkan, prosesi akad nikah itu berlangsung sekitar satu jam dengan diwarnai isak tangis haru dari mempelai wanita dan keluarga.

Kata Heru, usai menjalankan akad nikah, Imam dipersilahkan untuk melepas rindu bersama istri dan keluarganya untuk beberapa saat.

Bingung Mau Pilih Teriyaki atau Yakiniku? Nih Simak Perbedaan Keduanya

Setelah itu, Imam kembali digelandang ke Polda Jatim untuk menjalani proses hukum terkait perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved