Kasus Pencucian Uang Transaksi Narkoba Jaringan Lapas, BNN Sita 5 Mobil dan Rumah Seharga Rp 3,1 M
BNN mengungkap aksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi narkoba jaringan dalam lapas. 5 Orang berhasil diamankan akibat kasus ini.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BNN mengungkap aksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi narkoba jaringan dalam lapas.
5 Orang berhasil diamankan akibat kasus ini.
Beberapa aset milik pelaku pun turut disita petugas, mulai dari rumah di Mulyosari Utara, lima mobil, lima motor sport, dan uang tunai ratusan juta.
Adiwijaya warga Surabaya yang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang jaringan lapas membeli rumah seharga Rp 3,1 miliar diduga dari bisnis narkoba.
(Pedagang Bakso Terminal Purabaya: Anak TK dan SD yang Hafal Surat Pendek, Saya Kasih Pentol)
"Rumah ini dia beli seharga Rp 3,1 miliar. Selain di Surabaya ada lagi beberapa asetnya seperti Tangerang dan Semarang," kata Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN pada selasa (31/7/2018).
Pelaku juga membeli beberapa perusahaan yang tidak beroperasi dan seolah-olah keuangan perusahaan tapi sebenarnya uang itu hasil bisnis narkoba.
"Semuanya fiktif. Sebenarnya total kekayaan jaringan ini mencapai Rp 1,3 T namun sebagian besar di transfer ke luar negeri ke beberapa negara. Salah satu dibeli rumah ini dan ada juga di Jakarta dan Tanggerang," kata Arman Depari.
Sebelumnya petugas BNN membekuk lima tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika Jaringan Lapas.
Ali Akbar narapidana Lapas narkotika divonis seumur hidup menjadi pengendali perputaran uang dari dalam sel.
(5 Fakta Kelahiran Cucu Kedua Jokowi, Lahir di Tanggal Cantik, Kahiyang Ayu Pilih Proses Caesar)
(Pedagang Bakso Terminal Purabaya: Anak TK dan SD yang Hafal Surat Pendek, Saya Kasih Pentol)